Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara perihal aliran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara. Menurut Mahendra, OJK tidak mengatur secara khusus besaran dividien yang dibagikan maupun rasio dividen bagi lembaga jasa keuangan, termasuk BUMN.
Meski begitu, Mahendra mewanti-wanti agar pembagian dividen yang dilakukan BUMN harus menerapkan tata kelola baik termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham.
"Dalam hal BUMN yang dimaksud merupakan emiten dan perusahaan publik, maka pembagian dan pembayaran dividen mengutamakan aspek keterbukaan serta mengikuti aturan yang berlaku di pasar modal," kata Mahendra dalam konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).