Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Simak Syaratnya di Sini

ilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan untuk posisi Komite Audit. Pendaftaran dilakukan melalui https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/.

"Pendaftaran dapat dilakukan melalui website rekrutmen resmi BPJS Kesehatan sampai dengan tanggal 6 Maret 2023," tulis BPJS Kesehatan di akun Twitternya @BPJSKesehatanRI, dikutip Jumat (3/3/2023).

1. Rekrutmen tidak dipungut biaya

ilustrasi lowongan kerja (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya, alias gratis. Jadi, hati-hati jika ada indikasi penipuan yang meminta sejumlah uang dalam proses rekrutmen.

"Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS kesehatan dan meminta sejumlah biaya termasuk seperti biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi," tulis BPJS Kesehatan.

Dokumen kelengkapan pendaftaran yang diperlukan adalah CV, KTP, dan Ijazah pendidikan terakhir. Dokumen kelengkapan pendaftaran dilampirkan dalam satu file dengan format pdf untuk diunggah pada saat mengisi Formulir Pendaftaran pada kolom upload CV.

2. Kualifikasi yang dipersyaratkan

ilustrasi melamar pekerjaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut kualifikasi pada lowongan kerja BPJS Kesehatan:

  • Pendidikan minimal S1 Akuntansi (Profesi Akuntan); S2/S3 Akuntansi/Manajemen Keuangan
  • Usia maksimal 60 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang akuntansi atau audit
  • Diutamakan memiliki sertifikasi di bidang akuntansi atau audit
  • Memiliki pengetahuan terkait PSAK dan peraturan mengenai audit
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis dan/atau menyusun kajian strategis
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik (lisan dan tulis), diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif
  • Memahami model bisnis, prinsip dan kerangka kerja BPJS Kesehatan, serta memiliki wawasan mengenai Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial

3. Tugas AKND BPJS Kesehatan

ilustrasi konsultasi menggunakan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Komite Audit AKND BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

  • Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya
  • Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan
  • Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi
  • Pengawasan atas hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, pengadaan jasa auditor KAP dan pengadaan jasa aktuaris independen
  • Melakukan reviu dan pengawasan atas rancangan RKAT
  • Penugasan lain dari Dewan Pengawas dalam rangka mendukung tugas pengawasan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us