Pengumuman Hasil Seleksi Lowongan Kerja IKN Ditunda, Ini Alasannya

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menunda pengumuman hasil seleksi administrasi lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Otorita IKN.
"Mempertimbangkan banyaknya jumlah pelamar yang mendaftar serta untuk menjamin keakuratan data hasil seleksi administrasi, bersama ini kami beritahukan kepada seluruh pelamar bahwa untuk pengumuman seleksi administrasi ditunda," kata Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwijaya dalam surat pemberitahuan, dikutip Rabu (1/3/2023).
1. Seleksi diikuti lebih dari 20 ribu peserta

Lowongan kerja di Otorita IKN dibuka pada 20 Februari dan telah ditutup pada 24 Februari 2023. Dalam periode pendaftaran tersebut, panitia seleksi mencatat lebih dari 20 ribu pelamar yang mendaftar seleksi terbuka PPNPN.
"Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan memeriksa data pelamar," kata tim komunikasi Otorita IKN.
2. Peserta yang lolos akan melanjutkan tes akademik dan psikotes

Dijelaskan lebih lanjut, pelamar yang lolos tahap administrasi akan mengikuti tes potensi akademik dan psikotes, kemudian dilanjutkan wawancara.
Dalam setiap tahapan seleksi, hanya pelamar yang dinyatakan lulus yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan selanjutnya melalui surat elektronik.
"Pantau selalu perkembangan informasi terkait rekrutmen OIKN hanya melalui situs web (ikn.go.id) dan sosial media resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia). Segala jenis pertanyaan yang berkaitan dengan seleksi penerimaan PPNPN di OIKN dapat disampaikan melalui email rekrutmen.oikn@gmail.com," tulis tim komunikasi Otorita IKN.
3. Peserta yang diterima akan mengisi jabatan ini

Ada 9 posisi yang dibuka untuk lowongan ini. Berikut daftarnya:
1. Sekretariat
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana