Jakarta, IDN Times — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengevaluasi ulang izin edar produk gas Whip Pink yang belakangan viral di media sosial. Evaluasi dilakukan meski produk tersebut telah mengantongi izin edar untuk penggunaan sebagai bahan tambahan pangan, khususnya dalam pembuatan whipped cream.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas tersebut di luar fungsi resminya sebagai bahan pangan. Whip Pink, yang mengandung gas dinitrogen oksida (N₂O), turut menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram.
