BPOM Jelaskan Penyalahgunaan Whip Pink di Luar Fungsi Resmi

- N2O bekerja pada sistem saraf pusat dan menekan suplai oksigen ke otak, menyebabkan efek jangka pendek seperti euforia dan penurunan kesadaran.
- Penggunaan ekstrem berpotensi memicu gangguan irama jantung, pembekuan jaringan saluran pernapasan, iritasi, sesak napas berat, serangan jantung, hingga kematian mendadak.
- Belum terdapat regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N2O untuk tujuan rekreasional di Indonesia, membuat produk berbasis N₂O mudah diakses tanpa pengawasan memadai.
Jakarta, IDN Times - Penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink atau Nangs di kalangan anak muda belakangan jadi perhatian. Gas yang sejatinya digunakan di bidang medis dan industri pangan ini kini disalahgunakan sebagai sarana mencari sensasi sesaat.
Melansir dari situs resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) N2O adalah bahan tambahan pangan dengan kode E942 yang digunakan sebagai propelan krim kocok. Di luar penggunaan tersebut, N2O tidak diperuntukkan untuk konsumsi rekreasional.
"Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat yang patut mendapat perhatian serius," tulis Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, BPOM dikutip Senin (29/1/2026).
1. N2O bekerja pada sistem saraf pusat dan menekan suplai oksigen ke otak

Saat dihirup, N2O bekerja pada sistem saraf pusat dan menekan suplai oksigen ke otak. Efek jangka pendek yang muncul antara lain rasa ringan, euforia, pusing, dan penurunan kesadaran. Dalam penggunaan berulang, zat ini dapat menyebabkan gangguan daya ingat, disorientasi, halusinasi, serta depresi.
N2O juga diketahui dapat menginaktivasi vitamin B12 dalam tubuh. Kondisi ini berisiko menimbulkan kerusakan saraf perifer dan sumsum tulang belakang. Gejala awal yang dapat muncul berupa kesemutan, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan yang bersifat permanen.
2. Penggunaan ekstrem berpotensi memicu gangguan irama jantung

Selain itu, pelepasan gas langsung ke mulut atau hidung disebut bisa sebbkan pembekuan jaringan saluran pernapasan, iritasi, dan sesak napas berat. Pada kasus tertentu, penggunaan ekstrem berpotensi memicu gangguan irama jantung, serangan jantung, hingga kematian mendadak.
Di tingkat global, sejumlah negara telah memberlakukan pembatasan terhadap penggunaan rekreasional N2O. Inggris mengklasifikasikan gas ini sebagai zat terlarang untuk penggunaan non-medis dan non-industri. Belanda dan Prancis juga menerapkan pembatasan penjualan kepada masyarakat umum, khususnya remaja. Beberapa negara bagian di Australia dan Amerika Serikat turut menerapkan regulasi serupa.
3. Belum terdapat regulasi khusus yang secara tegas

Di Indonesia, N20 tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk keperluan tertentu. Dalam bidang medis, penggunaannya juga dilakukan secara terbatas di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N2O untuk tujuan rekreasional.
Kondisi tersebut membuat produk berbasis N₂O relatif mudah diakses melalui penjualan daring maupun luring tanpa pengawasan memadai. Minimnya literasi kesehatan dan maraknya konten media sosial yang menampilkan penggunaan gas ini turut berkontribusi terhadap meningkatnya tren penyalahgunaan.
"Keren itu bukan soal mengikuti tren yang merusak badan. Keren itu ketika kamu sadar kesehatanmu lebih mahal daripada konten viral," kata dia.
















