Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Wow, Besaran THR ASN Lebih Besar 50 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Saat ini, menurut Sri Mulyani, pemerintah sedang melakukan penyesuaian besaran THR dan gaji ke-13 2022 karena kondisi ekonomi yang membaik.

Menurut dia, penyesuaian tersebut mencakup dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dan jabatan yang melekat. Hal ini disesuaikan berdasarkan pada PP Nomor 16 tahun 2022.

"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat. Tahun ini, kami tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengumumkan pencairan THR rencananya mulai H-10 Lebaran, yakni mulai Senin (18/4/2022) yang bisa diajukan kementerian dan lembaga kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Share
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us