Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan sejumlah faktor yang melatarbelakangi penolakan terhadap besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Penolakan tersebut disampaikan bersamaan dengan rencana aksi demonstrasi buruh selama dua hari berturut-turut pada 29 dan 30 Desember 2025 di Istana Negara, Jakarta.
KSPI bersama Partai Buruh menyampaikan aksi tersebut akan membawa tuntutan penolakan nilai kenaikan UMP DKI Jakarta 2026, permintaan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dinilai merugikan buruh.
