Pemprov DKI Tetap Terapkan UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak

- Penerapan UMP DKI 2026 telah melalui proses musyawarah panjang di Dewan Pengupahan Provinsi
- Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum bagi buruh
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons penolakan buruh tentang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, mengaku memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi.
"Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
1. Penerapan sudah melakukan Dewan Pengupahan

Chico mengatakan, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Gubernur Pramono Anung telah menyatakan bahwa besaran ini adalah hasil kesepakatan bersama, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha," kata dia.
2. Pemprov DKI berikan sejumlah insentif buruh

Chico mengatakan, saat ini angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya.
"Kami akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja," ujar dia.
Pemprov DKI pun berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan.
3. KSPI dan Partai Buruh tolak UMP 2026

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, KSPI menilai penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” kata Said Iqbal dalam keterangan, Kamis (25/12/2025).
Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta yang diperkirakan berlangsung akhir Desember atau minggu pertama Januari 2026.
"Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara," ucap Said Iqbal.



















