Pemerintah kembali melanjutkan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada 2026 sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial di sektor kesehatan. Program ini menyasar masyarakat yang masuk kategori fakir miskin atau tidak mampu agar tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui skema PBI-JK, peserta BPJS Kesehatan tidak dibebankan iuran bulanan karena seluruh biaya kepesertaan ditanggung langsung oleh negara.
Pengelolaan dan pendataan penerima bantuan ini berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) dengan dukungan sistem data kependudukan nasional. Meski demikian, tidak semua warga secara otomatis terdaftar sebagai penerima PBI-JK karena bantuan ini diberikan berdasarkan kriteria tertentu. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami cara cek penerima PBI-JK 2026 secara resmi agar mengetahui status kepesertaannya.
