Apa Itu PBI-JK? Ini Tujuan hingga Cara Mendaftarnya

- PBI-JK adalah program bantuan iuran-jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu.
- Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dan kesetaraan akses terhadap fasilitas kesehatan.
- Penerima PBI-JK dibagi menjadi fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan persyaratan berstatus WNI dan terdaftar dalam DTKS.
PBI-JK atau singkatan dari Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan adalah salah satu program dari pemerintah. Seperti namanya, program ini ditujukan untuk warga yang termasuk kategori kurang mampu.
Lalu, bagaimana penjelasan lebih lengkap terkait program ini dan bagaimana kriteria warga yang bisa mendapatkan PBI-JK? Cari tahu selengkapnya di bawah ini!
1. Tujuan program PBI-JK

PBI-JK dilaksanakan dengan maksud memberikan perlindungan kesehatan kepada warga miskin melalui pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pemerintah. Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya meringankan beban finansial masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan.
Program ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesetaraan akses terhadap fasilitas kesehatan bagi semua kalangan. Selain itu, PBI-JK menjadi bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif di masa depan.
2. Kriteria penerima PBI-JK

Mengacu pada buku Asuhan Kehamilan Sehat Selama Pandemi COVID-19 (Miftahul Hakiki dkk., 2022: 52), penerima PBI-JK dibagi menjadi dua kategori:
- Fakir miskin: mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
- Orang tidak mampu: mereka yang memiliki penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar, akan tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya.
3. Pendaftaran PBI-JK

Agar dapat menjadi peserta PBI-JK, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, proses pendaftaran untuk menjadi peserta PBI-JK melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial sesuai domisili
- Membawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Verifikasi data oleh petugas untuk memastikan kelayakan
- Jika diterima, data akan dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan peserta akan menerima kartu BPJS dengan status PBI-JK
Demikian penjelasan tentang apa itu PBI-JK. Semoga bisa membantumu!