Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Tahun 2026 Masih Sama, Ini Rinciannya

- Pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
- Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU di pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta tetap sama dengan tahun sebelumnya.
- Tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 bagi peserta mandiri serta penanggungan penuh bagi PBI dan veteran.
Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 tidak mengalami perubahan di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kategori peserta, mulai dari pekerja penerima upah, peserta mandiri, hingga penerima bantuan iuran. Maka dari itu, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Informasi ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Berikut rincian lengkap iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 tahun 2026 berdasarkan kategori pesertanya.
1. Pemerintah menahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi ekonomi nasional masih dalam tahap pemulihan sehingga belum tepat untuk menambah beban pengeluaran. Menurutnya, penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6 persen secara berkelanjutan.
Pertumbuhan ekonomi yang kuat dianggap sebagai indikator kemampuan masyarakat untuk menanggung beban iuran bersama pemerintah. Selama target tersebut belum tercapai, kebijakan penyesuaian iuran belum menjadi prioritas. Pemerintah pun memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini agar masyarakat tetap terlindungi tanpa tekanan finansial tambahan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, selama masa transisi menuju KRIS, iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dengan demikian, peserta tidak perlu khawatir akan adanya perubahan tarif dalam waktu dekat.
2. PPU di pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta serta keluarga tambahan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan kelompok yang iurannya dibayarkan secara gotong royong antara pekerja dan pemberi kerja. Skema ini berlaku bagi pegawai di instansi pemerintah maupun sektor swasta. Pada 2026, pemerintah memastikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU tidak mengalami perubahan.
a. PPU di instansi pemerintah
Bagi PNS, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Sebanyak 4 persen dibayarkan oleh instansi pemerintah sebagai pemberi kerja. Sementara itu, 1 persen sisanya menjadi tanggungan peserta.
b. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta
Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU di sektor ini juga sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Pembagiannya sama, yakni 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen dibayarkan oleh pekerja. Skema ini memberikan kepastian biaya jaminan kesehatan bagi pekerja formal.
c. Iuran keluarga tambahan PPU
Anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU dikenakan iuran tambahan. Besarannya adalah 1 persen dari gaji per orang setiap bulan. Seluruh iuran keluarga tambahan ini dibayarkan langsung oleh pekerja.
Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU tetap berada pada skema pembagian tanggung jawab antara pekerja dan pemberi kerja. Pola ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan kemampuan finansial peserta. Stabilnya iuran juga memberi kepastian bagi pekerja formal dalam merencanakan pengeluaran rutin.
3. Iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 bagi peserta mandiri

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) membayar iuran BPJS Kesehatan secara penuh setiap bulan. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kelas layanan rawat inap yang dipilih. Hingga 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 masih mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
a. Iuran BPJS Kesehatan kelas III
Iuran kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan. Namun, peserta hanya perlu membayar Rp25.500 karena mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp16.500. Kebijakan subsidi ini bertujuan menjaga keterjangkauan layanan kesehatan.
b. Iuran BPJS Kesehatan kelas II
Peserta kelas II dikenakan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan. Tarif tersebut berlaku tanpa subsidi tambahan dari pemerintah. Fasilitas yang diperoleh berada di atas kelas III dari sisi kenyamanan ruang perawatan.
c. Iuran BPJS Kesehatan kelas I
Iuran BPJS Kesehatan kelas I ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan. Peserta mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar tertinggi dibanding kelas lainnya. Tarif ini masih berlaku selama masa transisi menuju sistem KRIS.
Kepastian tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 menjadi kabar penting bagi peserta mandiri. Tidak adanya perubahan iuran membuat pengelolaan keuangan bulanan terasa lebih aman dan terprediksi. Pemerintah pun menegaskan tarif ini masih berlaku selama masa transisi menuju sistem KRIS.
4. PBI dan veteran tetap ditanggung penuh pemerintah

Selain peserta PPU dan mandiri, terdapat kelompok yang mendapatkan penjaminan penuh dari negara. Kelompok ini mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta veteran dan perintis kemerdekaan. Pada 2026, kebijakan penanggungan iuran bagi kelompok ini tetap berlaku.
a. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI tidak diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan. Seluruh biaya iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat. Skema ini ditujukan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
b. Veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Peserta tidak dikenakan potongan atau pembayaran tambahan.
Penanggungan iuran oleh pemerintah memastikan peserta PBI dan veteran tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan dan masyarakat yang berjasa. Akses layanan kesehatan pun tetap terbuka tanpa beban biaya tambahan.
Tidak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 memberikan kepastian bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Seluruh kategori peserta, termasuk pengguna iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3, masih membayar tarif yang sama seperti tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sekaligus melindungi daya beli masyarakat.

















