Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (bansos) yang dirancang untuk membantu kelompok rentan. Salah satu program yang menjadi prioritas adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini telah berjalan sejak 2007 dan menjadi salah satu inisiatif unggulan untuk mengurangi angka kemiskinan, sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Salah satu kelompok penerima manfaat utama dari PKH adalah ibu hamil.
Bantuan ini dirancang khusus untuk memastikan ibu hamil dari keluarga prasejahtera dapat mengakses layanan kesehatan yang layak, seperti pemeriksaan kehamilan rutin, pemberian nutrisi yang cukup, hingga persiapan melahirkan dengan aman. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan bayi yang lahir memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh sehat dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Melalui PKH, ibu hamil akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. Dana ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing Rp750 ribu setiap dua bulan. Selain ibu hamil, anggota keluarga lainnya yang memenuhi kriteria seperti balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas juga dapat menerima bantuan tambahan sesuai kategori masing-masing.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar sebagai penerima PKH bagi ibu hamil: