ilustrasi surat keterangan (pexels.com/Karolina Grabowska)
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan
2. Identitas berupa:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi:
1) KTP; atau
2) Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA;
b. Wajib Pajak Badan:
- Perizinan Berusaha (NIB);
- NPWP Badan;
- KTP pengurus Badan; dan
- kta pendirian/perubahan;
3. surat kuasa bermaterai & KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
4. SPOP/LSPOP diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani;
5. hasil cetak SPPT PBB-P2;
6. bukti kepemilikan tanah:
- Untuk tanah yang sudah bersertipikat, berupa fotokopi sertipikat tanah
- Untuk tanah yang belum bersertipikat atau sudah bersertipikat tapi masa berlaku sudah habis:
- Fotokopi surat kavling/girik/dokumen sejenis lainnya atau sertipikat tanah yang sudah habis masa berlakunya
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Lampiran II).
7. Fotokopi bukti peralihan/pengoperan hak;
8. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung;
9. Foto objek pajak;
10. Wajib lunas PBB-P2, dengan ketentuan:
- Lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali untuk tahun pajak yang dimohonkan
- Dalam hal pemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak kurang dari 5 tahun, maka dikenakan kewajiban pelunasan untuk tahun pajak sejak objek pajak tersebut dimiliki/dikuasai/ dimanfaatkan oleh Wajib Pajak
11. Dalam hal tanah/bangunan yang dimohon adalah objek BPHTB maka pemohon harus melampirkan SSPD BPHTB.