Cara Mendapatkan Pembebasan PBB-P2 di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 ini memberikan kebijakan PBB-P2 pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Pembebasan PBB diberikan secara otomatis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Tujuannya untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat terealisasikan secara optimal.
Apa saja syarat untuk mendapatkannya?
1. Syarat pembebasan pokok 100 persen

Pembebasan Pokok 100 persen diberikan untuk kriteria:
- Hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00. (2 Miliar Rupiah)
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NIK Valid
- Satu Wajib Pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2.
- Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
2. Pembebasan pokok 50 persen

Pembebasan Pokok 50 persen, diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria
- SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen.
- Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.
3. Pembebasan pokok tertentu

Pembebasan Pokok Tertentu
- Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen dan 50 persen.
- Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.
- Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.