Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu belakangan ini telah beredar informasi di media sosial (medso) bahwa ada pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan izin penyelesaian tagihan debitur dan meminta transfer sejumlah uang.
Dalam informasi tersebut nama Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae dicatut agar memberikan kesan jika surat yang beredar resmi dari OJK. Namun, apakah benar begitu faktanya? Berikut penelusuran Cek Fakta IDN Times: