Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah BPJS Kesehatan Kenakan Co-Payment 10 Persen?

IMAGE BPJS KESEHATAN 29 AGUSTUS.jpg
Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • Co-payment adalah pembayaran bersama dalam program asuransi kesehatan, berlaku untuk layanan kesehatan seperti kunjungan dokter atau pembelian obat resep.
  • Aturan co-payment 10 persen hanya berlaku bagi peserta asuransi kesehatan swasta, tidak berlaku untuk peserta JKN/BPJS Kesehatan.
  • Peserta JKN cukup membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih dan mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan atau co-payment.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sempat beredar kabar jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenakan co-payment kepada para pesertanya sebesar 10 persen. Berita tersebut menyebar di berbagai linimasa dan membuat publik cukup resah.

Informasi yang menyebutkan peserta BPJS Kesehatan wajib membayar co-payment 10 persen dipastikan hoaks. Pemerintah menegaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak memberlakukan biaya tambahan dalam bentuk co-payment.

1. Apa itu co-payment dalam layanan kesehatan?

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Co-payment adalah pembayaran bersama yang biasanya diterapkan dalam program asuransi kesehatan. Bentuknya berupa jumlah tetap yang dibayarkan di muka untuk layanan kesehatan, misalnya kunjungan dokter atau pembelian obat resep.

Besaran biaya bisa berbeda tergantung jenis layanan dan apakah dilakukan di penyedia layanan dalam jaringan atau luar jaringan. Co-payment termasuk bagian dari pengeluaran pribadi dan menjadi mekanisme pembagian biaya antara peserta dengan perusahaan asuransi.

2. Aturan co-payment berlaku untuk asuransi kesehatan swasta

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam akun Instagram resminya menjelaskan aturan mengenai co-payment 10 persen hanya berlaku bagi peserta asuransi kesehatan swasta.

Ketentuan tersebut diatur sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, kebijakan co-payment tidak berlaku untuk peserta JKN/BPJS Kesehatan.

3. Peserta JKN hanya membayar iuran sesuai kelas

ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Peserta JKN cukup membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih. Setelah itu, peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis tanpa dikenakan biaya tambahan maupun co-payment.

Dengan demikian, informasi mengenai peserta BPJS Kesehatan wajib membayar co-payment 10 persen tidak benar. Masyarakat diharapkan memahami layanan JKN diberikan sesuai kebutuhan medis tanpa adanya biaya tambahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Angkat Topi, Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG Lewat Dua Cara Ini

08 Sep 2025, 16:21 WIBBusiness