Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/9/2025) mengesahkan Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2026 yang di antaranya menambahkan RUU Danantara dan Patriot Bond sebagai prioritas.
RUU Danantara dan Patriot Bond merupakan tindak lanjut dari rencana likuidasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di satu sisi, keberadaan RUU membuka peluang Danantara memperkuat posisi sebagai super holding BUMN dan menambah pendanaan baru, tetapi urgensi dan kelayakan pengajuan keduanya perlu mendapat perhatian khusus dari publik.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan dualisme Kementerian BUMN dan BPI Danantara harus diselesaikan dengan payung hukum yang kuat. Begitu juga dasar hukum Patriot Bond hingga kini masih dipertanyakan, termasuk mekanisme rating dan transparansi pemanfaatannya.
"Proses pembuatan RUU Danantara dan Patriot Bond perlu dilakukan secara transparan dan tidak terburu-buru. Jangan mengulang kesalahan revisi UU BUMN awal 2025 yang minim partisipasi publik," kata Bhima dalam pernyataan resminya, Rabu (24/9/2025)