ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Meski demikian, rasio pajak yang masih berada di bawah 10 persen menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara. Ketergantungan pada instrumen pajak yang telah berlaku berpotensi menimbulkan tekanan tambahan bagi kelompok masyarakat tertentu apabila tidak disertai perluasan basis pajak.
Karena itu, usulan pajak kekayaan menempatkan individu ultrakaya sebagai sasaran khusus berdasarkan nilai kekayaan bersih yang dimiliki. Skema ini berbeda dari kebijakan yang meningkatkan pungutan secara umum terhadap konsumsi atau penghasilan masyarakat.
Meski demikian, penerapan pajak kekayaan memerlukan perumusan aturan mengenai penilaian aset, penghitungan kewajiban, pelaporan kepemilikan, serta mekanisme pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kejelasan ketentuan tersebut diperlukan agar pengenaan pajak dapat dilakukan secara terukur dan mengurangi potensi penghindaran pajak.
Jika diterapkan, pajak kekayaan berpotensi menjadi salah satu pilihan kebijakan untuk memperluas penerimaan perpajakan. Namun, besaran penerimaan yang dapat direalisasikan tetap bergantung pada desain kebijakan, basis data kekayaan, cakupan objek pajak, dan efektivitas pengawasan.
Bagi pemerintah, usulan ini membuka ruang pembahasan mengenai strategi peningkatan penerimaan negara yang tidak hanya berfokus pada besarnya pungutan, tetapi juga pada perluasan basis pajak dan distribusi kontribusi fiskal berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak.