Penerimaan Pajak Tumbuh 24,1 Persen per September, Restitusi Dikebut

- Penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun, setara 68,2 persen target APBN, tumbuh 24,1 persen secara tahunan setelah tahun sebelumnya terkontraksi 4,4 persen.
- Pemerintah menginstruksikan pembenahan manajemen restitusi agar pengembalian kelebihan pajak diproses cepat, terutama untuk industri yang membutuhkan arus kas, sektor padat karya, dan UMKM.
- PPh migas Rp43,6 triliun tumbuh 128,2 persen, PPh nonmigas Rp809,3 triliun tumbuh 17,6 persen, PPN/PPnBM Rp683,3 triliun tumbuh 38,6 persen; PBB dan lainnya terkontraksi 24,8 persen.
Jakarta, IDN Times- Pemerintah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Realisasi tersebut mencapai 68,2 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kinerja ini membaik dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mengalami kontraksi 4,4 persen.
Dia menyebut, perbaikan penerimaan pajak tidak terlepas dari penguatan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax serta pembenahan sejumlah aspek dalam pengumpulan pajak.
“Kalau dilihat tahun lalu, pertumbuhan tahunannya kontraksi 4,4 persen. Jadi, memang ada faktor tahun lalu pengumpulannya belum terlalu kuat. Pada September 2025 cuma mengumpulkan Rp1.295,3 triliun, tahun ini terkumpul Rp1.607,6 triliun,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/10/2026).
1. Instruksikan Dirjen Pajak untuk benahi manajemen pelaksanaan restitusi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di KPP Madya Gambir. (IDN Times/Triyan). Di sisi lain, Suahasil menegaskan, pemerintah akan tetap memenuhi hak wajib pajak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk membenahi manajemen pelaksanaan restitusi, terutama bagi sektor usaha yang membutuhkan arus kas untuk menjaga kegiatan operasional.
“Saya telah memberikan instruksi ke Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak, untuk industri yang memerlukan cash flow, industri padat karya dan UMKM, secepat mungkin diproses hak wajib pajak agar bisa dibayarkan,” tutur Suahasil.
2. Rincian penerimaan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama) Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak terdiri dari empat kelompok. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencapai Rp43,6 triliun hingga akhir September 2026. Realisasi tersebut setara 79 persen dari target dan tumbuh 128,2 persen secara tahunan.
Suahasil menjelaskan, kenaikan harga minyak dan gas (migas) turut mendorong pertumbuhan penerimaan PPh migas. Namun, kondisi tersebut juga berdampak pada peningkatan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Karena harga migas meningkat, PPh migas juga naik, tetapi subsidi BBM meningkat. Ini adalah konsekuensi yang merupakan karakteristik dari APBN. Ini adalah bagian dari APBN yang kita desain,” jelasnya.
3. Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp809,3 triliun

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama) Kedua, penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp809,3 triliun atau 70,1 persen dari target APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 17,6 persen secara tahunan.
Ketiga, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp683,3 triliun. Penerimaan dari kelompok pajak ini tumbuh 38,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Keempat, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp71,4 triliun atau 48,6 persen dari target. Namun, realisasi kelompok pajak ini mengalami kontraksi 24,8 persen secara tahunan.
Suahasil mengatakan, kelompok pajak lainnya juga mencakup setoran pajak yang belum teralokasi. Menurutnya, penurunan nilai setoran yang belum teralokasi turut memengaruhi perkembangan penerimaan pada kelompok tersebut.
“Pajak lainnya termasuk pajak yang belum teralokasi. Sebenarnya, ada efek positif karena setoran pajak yang belum teralokasi agak sedikit menurun,” pungkasnya.













![[QUIZ] Jika Reinkarnasi Nyata, Cek Kamu akan Terlahir Jadi CEO atau Karyawan Biasa](https://image.idntimes.com/post/20250411/1000080289-5b24f5a14d3cd8dcd6ed21352b3d81b1-8e79354d356775a53c1f354e2534f81e.jpg)










