Input token listrik. (Dok. PLN UID Lampung).
Umumnya, listrik rumah yang diblokir disebabkan beberapa hal seperti terlambat membayar hingga data yang tidak sesuai. Berikut lima penyebab listrik diblokir lainnya yang penting diketahui, yaitu:
1. Terlambat membayar
Penyebab listrik diblokir yang paling umum adalah karena pengguna terlambat melakukan pembayaran. Namun, hal ini biasanya berlaku bagi pengguna layanan listrik pascabayar.
Jika pengguna tidak segera membayar tagihan, PLN akan memberikan peringatan awal. Lalu, jika tidak mendapatkan respons dari pelanggan, maka PLN bisa memutus listrik sementara hingga pemblokiran.
2. Data pengguna tidak sesuai
Layanan listrik di rumah bisa diblokir karena ada data pengguna yang tidak sesuai dengan informasi yang dimiliki PLN. Data yang tidak sesuai tersebut bisa berupa perubahan alamat tanpa pemberitahuan, informasi pengguna tidak valid, hingga penggunaan identitas palsu.
3. Penggunaan listrik dianggap bermasalah
Listrik yang diblokir juga bisa disebabkan pihak PLN menganggap penggunaan listrik oleh pengguna tertentu bermasalah atau berisiko pada keamanan. Jika PLN mendeteksi masalah atau risiko tertentu, maka listrik rumah bisa diblokir sementara.
4. Token palsu atau tidak sah
Salah satu penyebab kasus listrik diblokir yang ditemukan PLN adalah karena adanya indikasi penggunaan token palsu atau token tidak sah. Misalnya, saat pengguna mencoba menyalin token dengan perangkat lunak tertentu untuk mendapatkan token palsu.
Jika terdeteksi, PLN bisa melakukan pemblokiran pada layanan listrik tersebut.
5. Listrik yang dicuri
Penyebab listrik diblokir lainnya yang harus diwaspadai adalah pencurian listrik atau illegal connection. Kasus listrik yang dicuri biasanya terjadi saat pengguna membuat sambungan listrik yang tidak terdaftar pada sistem PLN.
Tindakan ini tidak hanya berisiko akan diblokir oleh PLN, tapi juga bisa melanggar hukum. Bahkan, tindakan ini juga bisa berdampak pada jumlah daya listrik yang akan merugikan pengguna lain.