Daftar 22 Bank Bangkrut di Indonesia hingga Juli 2025

- OJK mencatat 22 bank BPR dan BPRS bangkrut sejak awal 2024.
- Bangkrutnya bank BPR disebabkan oleh ketidakmampuan menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 22 bank bangkrut sepanjang 2024 hingga Juli 2025. Ke-22 bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
BPR yang bangkrut tersebut tidak mampu menjalankan rekomendasi penyehatan dari OJK. Lantas, bank apa saja yang bangkrut selama periode tersebut?
1. BPR Wijaya Kusuma
Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada awal Januari tahun ini.
Pencabutan tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto. Pencabutannya terhitung sejak 26 Januari 2024.
Kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ditutup untuk umum dan BPRS menghentikan segala kegiatan usahanya. Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai ketentuan.
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berlokasi di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Februari 2024. Bank ini telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.
Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR ini, dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
4. BPR Bank Pasar Bhakti
OJK mencabut izin usaha bank ini pada Februari lalu karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada 20 Oktober 1971.
Pencabutannya sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
5. Perumda BPR Bank Purworejo
Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada bulan lalu.
Pencabutan izin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Lalu, pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Namun direntang waktu tersebut tidak bisa melakukan penyehatan. Alhasil, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
6. BPR EDDCASH
OJK mencabut izin bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada 27 Februari 2024.
Sebelum dicabut izinnya, BPR EDDCASH masuk dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat sejak 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Karena direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
7. BPR Aceh Utara

PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal bulan ini.
Pencabutan izin usaha BPR Aceh Utara mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya, Senin (4/3/2024).
8. BRP Sembilan Mutiara
Izin usaha PT BRP Sembilan Mutiara dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara.
Izin usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, dicabut terhitung sejak 2 April 2024.
9. BPR Bali Artha Anugrah

OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah, yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali terhitung sejak 4 April 2024.
Pencabutan zin berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
10. BPRS Saka Dana Mulia
Izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia.
OJK mencabut izin usaha BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 19 April 2024.
11. BPR Dananta
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dananta, OJK mencabut izin usaha BPR Dananta.
Izin bank yang beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 30 April 2024.
12. BPR Bank Jepara Arta
OJK mencabut izin usaha PT Bank Jepara Artha pada pekan ini. Pencabutan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
OJK mencabut izin usaha BPR Bank Jepara Artha, yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak 21 Mei 2024.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri

OJK mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56 /D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024. Sebelumnya pada 30 Oktober 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
Selanjutnya OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo. Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
Sebelumnya pada 21 Desember 2023 lalu, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, PT BPR Sumber Artha Waru Agung ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta OJK agar mencabut izin usahanya.
15. PT BPR Nature Primadana Capital
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024.
Pencabutan izin usaha BPRS tersebut merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
17. PT BPR Duta Niaga
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Duta Niaga yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat. Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
OJK menetapkan BPR Duta Niaga dalam status pengawasan bank dalam resolusi pada 12 November 2024. Hingga akhirnya LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan pencabutan izin usaha BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang berlokasi di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat pada Rabu (11/12/2024).
BPR ini menambah daftar bank bangkrut sepanjang 2024 menjadi 18 bank. OJK telah menetapkan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan pada 6 Mei 2024. Pencabutan izin usaha BPR Rabaa Solok Selatan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.
19. PT BPR Kencana
Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271 Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-102/D.03/2024.
Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
20. PT BPR Arfak Indonesia
OJK kembali mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia, yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember 2024.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK juga mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Arfak Indonesia agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21. BPRS Gebu Prima
Pada 17 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima melalui Keputusan Komisioner Nomor KEP‑23/D.03/2025. Bank tersebut dinyatakan gagal melakukan penyehatan setelah selama 11 bulan berada di bawah pengawasan: pertama sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Mei 2024, dan kemudian sebagai Bank Dalam Resolusi mulai 20 Maret 2025. Upaya yang dilakukan oleh pemegang saham dan pengurus tidak membuahkan hasil sesuai tenggat waktu POJK No. 28 Tahun 2023, sehingga keputusan tegas diambil untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.
Bank yang beroperasi dengan alamat Jalan AR Hakim (Arief Rahman Hakim)/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kini resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya dan menutup kantor untuk umum. Keputusan ini juga disertai instruksi bahwa tidak ada aktivitas hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 24 Tahun 2004.
Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil alih proses likuidasi dan memulai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang tercatat di buku bank. Proses ini akan dilakukan melalui rekonsiliasi dan verifikasi selama paling lama 90 hari kerja, dengan sumber dana dari dana LPS. Nasabah juga diimbau untuk tidak mempercayai pihak tidak resmi yang meminta imbalan terkait klaim, dan tetap dapat memantau status simpanan melalui kantor BPRS Gebu Prima atau situs resmi LPS setelah pengumuman resmi dirilis
22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Pada 24 Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa melalui Keputusan Komisioner Nomor KEP‑47/D.03/2025. Bank yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sejak 9 Juli 2025 setelah gagal memperbaiki kondisi keuangan sesuai tenggat waktu. Sebelumnya, sejak 8 November 2024, bank juga telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio pemenuhan modal minimum (KPMM) berada di bawah 12%, cash ratio hanya di bawah 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) dinilai “Kurang Sehat” oleh OJK.
Alamat resmi bank yang ditutup tertulis sebagai Jalan Ir. Soekarno No. 199, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. Setelah izin resmi dicabut, seluruh operasional dan layanan perbankan di kantor pusat maupun cabang dinyatakan dihentikan dan tidak menerima kunjungan nasabah. OJK kemudian menghentikan seluruh aktivitas hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, LPS langsung mengambil alih proses likuidasi dan menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah untuk dana yang masih tercatat dalam pembukuan bank, sesuai batas penjaminan yang berlaku. Nasabah tindakan ini diimbau untuk tetap tenang karena simpanan yang sesuai ketentuan LPS akan dijamin, sekaligus diminta berhati‑hari terhadap pihak tak resmi yang menawarkan bantuan berbayar dalam proses klaim. Proses likuidasi dan verifikasi simpanan akan berlangsung sesuai ketentuan perundangan dan prosedur penanganan bank gagal oleh OJK–LPS.