- ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk
- CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
- ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk
- FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk
- GAMA – PT Aksara Global Development Tbk
- HKMU – PT HK Metals Utama Tbk
- JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk
- KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk
- KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- KIAS – PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- MTSM – PT Metro Realty Tbk
- MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk
- NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk
- RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk
- RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- SIMA – PT Siwani Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk
- TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk
Daftar 38 Emiten yang Belum Penuhi Free Float, Saham Disuspensi BEI

- BEI menyuspensi 38 emiten karena belum memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen.
- OJK berencana menaikkan batas free float menjadi 15 persen dengan sanksi delisting sebagai exit policy.
- Pengetatan aturan free float dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan standar pasar modal.
Jakarta, IDN Times — Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 38 emiten yang hingga 29 Januari 2026 belum memenuhi ketentuan minimal saham publik atau free float sebesar 7,5 persen. Emiten-emiten tersebut telah dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi.
Penegakan aturan free float ini dilakukan di tengah rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas minimal free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan tersebut disertai dengan pengetatan sanksi, termasuk penerapan exit policy berupa delisting bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Table of Content
1. Aturan free float dan dasar sanksi BEI

Ketentuan mengenai free float diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh perusahaan tercatat, khususnya ketentuan V.1.1 dan V.1.2. Dalam aturan tersebut, setiap emiten wajib memiliki saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, dengan jumlah pemegang saham sekurang-kurangnya 300 pihak.
BEI juga merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi dalam menjatuhkan hukuman kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda maksimal Rp50 juta, hingga suspensi perdagangan saham di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar.
Dalam pengumuman resmi BEI bernomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026, bursa menyatakan telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta kepada emiten yang masih belum memenuhi ketentuan free float per 31 Desember 2025. Atas dasar itu, BEI memutuskan untuk tetap melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat hingga periode pemantauan berikutnya.
2. Daftar 38 emiten yang belum memenuhi free float

Berikut daftar lengkap 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen per 29 Januari 2026:
Sebagian emiten disuspensi di seluruh pasar, sementara lainnya disuspensi di pasar reguler dan tunai sesuai status masing-masing.
3. Rencana kenaikan free float dan ancaman delisting

OJK menegaskan, aturan free float akan diperketat seiring rencana penerapan batas minimum 15 persen. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan, emiten yang tidak mematuhi ketentuan terbaru akan dikenakan sanksi paling berat berupa delisting.
"Exit policy itu adalah delisting. Dia harus membeli buyback, untuk memegang saham yang ada, dan lain-lain," ujar Inarno di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan memastikan penyesuaian metodologi free float dan transparansi kepemilikan saham dilakukan hingga sesuai dengan standar yang diminta MSCI. Salah satu langkahnya adalah mengecualikan kategori investor korporasi dan others dalam perhitungan free float, serta memublikasikan kepemilikan saham di atas dan di bawah 5 persen.
4. Definisi free float dan kewenangan bursa

Dalam Peraturan BEI Nomor I-A, saham free float didefinisikan sebagai saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen, bukan milik pengendali dan afiliasinya, bukan milik direksi dan komisaris, serta bukan saham hasil buyback perusahaan.
Otoritas bursa memiliki kewenangan untuk melakukan suspensi terhadap emiten yang berada di Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi mencapai dua tahun, BEI dapat melakukan delisting sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ seputar emiten yang belum penuhi free float
| Apa itu free float saham? | Free float adalah saham publik yang dimiliki pemegang saham di bawah 5 persen dan tidak termasuk milik pengendali, direksi, komisaris, atau saham buyback. |
| Berapa jumlah emiten yang belum memenuhi aturan free float? | Hingga 29 Januari 2026, terdapat 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. |
| Apa sanksi terberat jika emiten tidak memenuhi free float? | Sanksi terberatnya adalah delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. |















