Jakarta, IDN Times – Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp24,44 triliun untuk lima jenis stimulus guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2025.
Dari total dana tersebut, Rp23,59 triliun bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan Rp0,85 triliun berasal dari non-APBN.
"Hari ini, Presiden memutuskan paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan stabilitas perekonomian diperkuat. Ada lima kebijakan yang menjadi bagian dari paket stimulus ini dengan target penerima yang telah ditentukan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Pemberian stimulus ini bertepatan dengan libur tahun ajaran. Harapannya dapat meningkatkan aktivitas ekonomi dalam negeri.
Berikut adalah rincian stimulus yang diberikan!
1. Diskon Transportasi
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp0,94 triliun untuk diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat kelas ekonomi domestik dengan PPN 6 persen yang ditanggung pemerintah, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen selama libur sekolah, Juni hingga Juli 2025.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20 persen diberikan selama periode libur sekolah, yakni Juni hingga Juli 2025 dengan target 110 juta kendaraan. Anggaran sebesar Rp0,65 triliun untuk program ini berasal dari non-APBN.
"Pelaksanaannya dilakukan melalui skema non-APBN. Kementerian PUPR telah mengeluarkan surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) terkait kebijakan ini," kata Sri Mulyani.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan bantuan sosial diberikan dalam bentuk kartu sembako senilai Rp200 ribu per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
Program bantuan pangan tersebut berlaku untuk bulan Juni dan Juli dengan penyaluran dilakukan sekaligus pada bulan Juni. Sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima total 20 kg beras. Total anggaran untuk program ini mencapai Rp11,93 triliun.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU sebesar Rp300 ribu diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP, 228 ribu guru di bawah Kemendikdasmen, dan 277 ribu guru di bawah Kemenag. Program ini berlaku untuk bulan Juni–Juli 2025 dengan total anggaran Rp10,72 triliun.
“Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi penerima, dan implementasi dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Sri Mulyani.
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah memperpanjang diskon iuran JKK sebesar 50 persen selama enam bulan bagi pekerja di sektor padat karya.
Program ini sebelumnya telah dijalankan dan terealisasi untuk 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya pada periode Februari–Mei 2025. Lanjutan program ini, disediakan anggaran Rp0,2 triliun dari non-APBN.