Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses dengan KTP dan NPWP 16 Digit

Ilustrasi KTP dan NPWP (IDN Times/Paulus Risang)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU). Ketentuan tersebut berlaku terhitung sejak 1 Juli 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan sejumlah layanan administrasi perpajakan telah bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. DJP menargetkan NPWP 16 digit bisa digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan pada bulan depan.

“Mulai Agustus, seluruh layanan bisa menggunakan NPWP baru, yaitu 16 digit atau menggunakan NIK,” ujar dia dalam kegiatan Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (14/7/2024), dilansir ANTARA.

1. Daftar layanan yang bisa diakses

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ketujuh layanan itu di antaranya:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

2. Proses pemadanan NIK dan NPWP sudah 99 persen

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Suryo menyatakan proses pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 99 persen. “Tinggal 400 ribu yang belum kami padankan,” kata Suryo.

Berikut cara memadankan NIK dan NPWP secara online lewat laman resmi DJP:

  • Buka laman djponline.pajak.go.id di HP atau laptop.
  • Masukkan nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit dan kata sandi akun DJP Online.
  • Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
  • Klik Login.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu Profil dan Data Profil.
  • Masukkan NIK yang terdiri dari 16 digit, lalu klik Validasi.
  • Klik Ubah Profil.
  • Coba logout dan login kembali menggunakan NIK.
  • Jika NIK sudah berstatus valid atua berwarna hijau, maka pemadanan NIK dan NPWP sudah berhasil.

3. Masih bisa diakses dengan NPWP 15 digit

Ilustrasi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti ketujuh layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Adapun untuk layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka wajib pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us