Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 7 Pasal Tarif Trump, Kesepakatan Perdagangan AS dan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)
  • Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mencakup perdagangan, investasi, serta aturan hukum baru dan berlaku 90 hari setelah ratifikasi.
  • Kesepakatan mencakup pembelian produk AS senilai 33 miliar dolar, pengakuan lembaga sertifikasi halal AS, serta kerja sama di bidang digital dan teknologi.
  • Indonesia berkomitmen memperkuat perlindungan hak cipta, membuka investasi mineral bagi perusahaan AS, serta meningkatkan standar tenaga kerja dan lingkungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi melakukan kesepakatan perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat.

Kesepakatan ini berisi sejumlah hal mulai dari kesepakatan perdagangan, hingga berbagai aturan. Kesepakatan ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan produk hukum masing-masing.

1. Belanja senilai total 33 Miliar dolar Amerika Serikat

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Indonesia akan memfasilitasi pembelian barang dari Amerika Serikat dengan nilai total 33 miliar dolar Amerika Serikat. Pembelian tersebut terdiri dari produk industri hingga pertanian.

Rinciannya, produk energi seperti Batubara, LPG, minyak mentah, dan bensin senilai 15 miliar Dollar Amerika Serikat. Lalu, pesawat komersial dan produk penerbangan senilai 13,5 miliar dolar Amerika Serikat. Lalu, produk pertanian senilai 4,5 miliar Dollar Amerika Serikat yang terdiri dari kapas, kedelai, gandum, daging sapi, jagung, hingga buah-buahan.

2. Aturan halal produk non-pangan AS dan pengakuan lembaga sertifikasi halal AS

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Indonesia akan mengakui lembaga sertifikasi halal AS tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan. Selain itu, Indonesia akan mengecualikan produk kosmetik, perangkat medis, dan manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

3. Perdagangan digital dan teknologi

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Indonesia tidak boleh menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan Amerika Serikat. Selain itu, Indonesia dilarang mewajibkan orang atau perusahaan asal AS untuk melakukan transfer teknologi sebagai syarat berbisnis.

4. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

Indonesia wajib menguatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Salah satunya dengan memperpanjang masa perlindungan hak cipta dari 50 tahun menjadi 70 tahun.

5. Penyelarasan keamanan nasional dan kontrol ekspor

Indonesia akan membuka jalan bagi perusahaan AS untuk berinvestasi dalam pengolahan mineral seperti nikel dan tembaga. Namun, Indonesia harus menghapus batasan ekspor komoditas tersebut ke Amerika Serikat.

6. Akses investasi mineral dan energi

Indonesia akan membuka jalan bagi perusahaan AS untuk berinvestasi dalam pengolahan mineral seperti nikel dan tembaga. Namun, Indonesia harus menghapus batasan ekspor komoditas tersebut ke Amerika Serikat.

7. Standar tenaga kerja dan lingkungan

Indonesia berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk melarang praktik kerja paksa dan melindungi hak pekerja. Di sektor lingkungan, Indonesia berjanji meningkatakan pengawasan penebangan liar dan perdagangan satwa yang dilindungi.

Editorial Team