ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
1. Tunjangan Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta.
2. Tunjangan Wakil Ketua Hakim
- Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta.
3. Tunjangan Hakim Utama
- Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta.
4. Tunjangan Hakim Utama Muda.
- Kelas Pengadilan II Rp13,6 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp19 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp22,4 juta.
5. Tunjangan Hakim Madya Utama
- Kelas Pengadilan II Rp12,8 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp17,8 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp21 juta.
6. Tunjangan Hakim Madya Muda
- Kelas Pengadilan II Rp11,9 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp16,5 juta
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp19,6 juta.
7. Tunjangan Hakim Madya Pratama
- Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta
8. Tunjangan Hakim Pratama Utama
- Kelas Pengadilan II Rp10,4 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp12,3 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp14,5 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp17,1 juta.
9. Tunjangan Hakim Pratama Madya
- Kelas Pengadilan II Rp9,7 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp13,5 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp16 juta.
10. Tunjangan Hakim Pratama Muda
- Kelas Pengadilan II Rp9,1 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp12,7 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta.
11. Tunjangan Hakim Pratama
- Kelas Pengadilan II Rp8,5 juta.
- Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Rp11,8 juta.
- Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta.
Selain mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya, hakim juga akan mendapatkan sebuah tunjangan uang kemahalan yang besarnya akan tergantung dari zona hakim tersebut bekerja.
Untuk rincian dari tunjangan uang kemahalan ini yaitu sebagai berikut:
- Zona 1, yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
- Zona 2, yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.
- Zona 3, yaitu di Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.
- Zona 4, yaitu di Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.