Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
Artikel ini akan mengulas daftar ketua umum (ketum) partai politik (parpol) terkaya di Indonesia yang menjadi peserta pemilu, dikutip langsung dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan.
LHKPN hanya diwajibkan bagi penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, tidak semua ketum parpol kekayaannya dimuat di LHKPN. Hanya mereka yang pernah atau sedang menjabat sebagai penyelenggara atau pejabat negara, termasuk yang sedang atau pernah mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah dan presiden.
Berikut daftar ketum parpol terkaya!