Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Periksa 299 LHKPN Pejabat Selama 2023, Naik 53 Persen dari 2022

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, telah memeriksa 299 Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) sepanjang 2023. Jumlah ini naik 53 persen.

"Selama 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat 53 persen dibanding tahun lalu yaitu 195 pemeriksaan," ujar Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, Selasa (16/1/2024).

1. Ada 14 laporan yang diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak 299 LHKPN yang diperiksa KPK meliputi dari berbagai hal. Mulai dari permintaan instansi lain hingga inisiatif Direktorat LHKPN.

"Dari pemeriksaan ini, 14 laporan diteruskan ke Deputi Penindakan dan Eksekusi, 3 laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, 6 Direktor Gratifikasi dan Pelayanan Pajak, 9 APIP untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

2. Tingkat kepatuhannya mencapai 98,9 persen

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menungkapkan, ada 371.096 pejabat wajib membuat LHKPN pada 2023. Dari jumlah tersebut, tingkat kepatuhannya mencapai 98,9 persen.

"Berdasarkan jumlah tersebut, wajib LHKPN yang sudah melengkapi surat suara 95,88 persen. Jumlah ini meningkat 0,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan capaian 95,47 persen," jelasnya.

3. KPK lakukan sejumlah upaya agar pelaporan LHKPN meningkat

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Nawawi menyebut, persentase tinggi itu didukung sejumlah kegiatan yang telah dilakukan KPK. Salah satunya adalah sosialiasi secara online dan offline.

"Sepanjang 2023 telah dilaksanakan 127 kegiatan sosialiasi secara luring dan daring," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us