Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor untuk 10 jenis komoditas. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan deregulasi ini bertujuan memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus memperkuat hubungan ekonomi regional. Dia menjelaskan, deregulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah meningkatnya persaingan global dan ketidakpastian ekonomi dunia.