Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-30 at 12.30.18 (1).jpeg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Deregulasi impor 10 komoditas tidak akan berdampak pada penerimaan negara.

  • Langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan global.

  • Daftar komoditas yang dideregulasi, termasuk bahan baku, pupuk bersubsidi, dan produk kehutanan.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor untuk 10 jenis komoditas. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan deregulasi ini bertujuan memperkuat fondasi ekonomi nasional sekaligus memperkuat hubungan ekonomi regional. Dia menjelaskan, deregulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah meningkatnya persaingan global dan ketidakpastian ekonomi dunia.

1. Meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha

Deretan komoditas yang diregulasi. (IDN Times/Triyan).

Dia mengatakan deregulasi dinilai penting mengingat posisi Indonesia dalam berbagai indikator global mengalami penurunan, termasuk dalam hal kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) dan daya saing. Khusus untuk EoDB, pemeringkatan dilakukan oleh Bank Dunia (World Bank), meskipun terakhir kali indeks tersebut diterbitkan pada 2019. Saat itu, peringkat Indonesia turun dari posisi 72 ke 73 dari 190 negara.

“Kita mendapatkan review (peringkat) yang lebih rendah, dan itu menjadi alarm bagi pemerintah. Presiden meminta agar kita melakukan deregulasi sebagai keharusan agar Indonesia tetap kompetitif,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

2. Daftar 9 Permendag baru yang diterbitkan

Ilustrasi impor. (Dok. Kemenkeu)

Dalam rangka hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa pemerintah kini mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Pemerintah kemudian menerbitkan 9 Permendag baru sebagai pengganti yang diklasifikasikan berdasarkan klaster komoditas.

Budi mengatakan, pendekatan berbasis klaster ini memudahkan adaptasi apabila terjadi perubahan di kemudian hari.

Daftar 9 Permendag pengganti yang baru diterbitkan:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.


3. Daftar komoditas yang direlaksasi:

Ilustrasi eskpor impor/pixabay.com/distel2610

Daftar Deregulasi Persyaratan Impor Berdasarkan Kode HS

  1. Produk Kehutanan

Jumlah: 441 kode HS

Deregulasi: Penghapusan persyaratan persetujuan impor berupa deklarasi dari Kementerian Kehutanan.

  1. Pupuk Bersubsidi

Jumlah: 7 kode HS

Deregulasi: Tidak lagi memerlukan persetujuan impor dalam bentuk peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Pertanian.

  1. Bahan Bakar Lain

Jumlah: 9 kode HS

Deregulasi: Tidak lagi memerlukan pertek dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perindustrian.

  1. Bahan Baku Plastik

Jumlah: 1 kode HS

Deregulasi: Tidak lagi memerlukan izin impor non-pertek.

  1. Sakarin, Siklamat, dan Preparat Bau-bauan Beralkohol

Jumlah: 6 kode HS

Deregulasi: Cukup dengan laporan surveyor, tanpa memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian.

  1. Bahan Kimia Tertentu

Jumlah: 2 kode HS

Deregulasi: Kini cukup dilengkapi dengan laporan surveyor, tanpa perlu pertek dari Kementerian Perindustrian.

  1. Mutiara

Jumlah: 4 kode HS

Deregulasi: Sebelumnya memerlukan pertek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kini cukup dengan laporan surveyor.

  1. Food Tray

Jumlah: 2 kode HS

Deregulasi: Tidak lagi memerlukan pertek dari Kementerian Perindustrian, cukup disertai laporan surveyor.

  1. Alas Kaki

Jumlah: 6 kode HS

Deregulasi: Tidak lagi memerlukan persyaratan impor non-pertek, hanya memerlukan laporan surveyor.

  1. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga

Jumlah: 4 kode HS

Deregulasi: Dari sebelumnya memerlukan persetujuan impor non-pertek, kini hanya memerlukan laporan surveyor.

Editorial Team