Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Resmi Luncurkan Paket Deregulasi Impor 10 Komoditas

WhatsApp Image 2025-06-30 at 12.30.18.jpeg
Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor untuk 10 jenis komoditas. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor untuk 10 jenis komoditas. Langkah ini ditempuh untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan perdagangan serta perekonomian di level global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan deregulasi ini bertujuan memperkuat fondasi ekonomi domestik sekaligus memperkuat hubungan ekonomi regional, khususnya dengan negara-negara ASEAN.

"Hari ini, Bapak Presiden meminta agar pemerintah memperkuat perekonomian dalam negeri dan meningkatkan kerja sama di kawasan regional," ujar Airlangga saat mengumumkan kebijakan tersebut di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

1. Pemerintah ingin ciptakan iklim usaha yang kondusif

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)
Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Melalui paket deregulasi ini, dijelaskan Airlangga, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha lebih kondusif bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung penciptaan lapangan kerja.

"Selain itu, deregulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sektor padat karya agar lebih menarik bagi investor, sekaligus menjaga dan memperkuat arus investasi yang sudah ada, hingga menjaga pertumbuhan ekonomi," ujar Airlangga.

Salah satu poin dalam paket deregulasi ini adalah revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengaturan kebijakan impor.

2. Presiden bakal bentuk sejumlah Satgas

WhatsApp Image 2025-06-30 at 12.30.18 (1).jpeg
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).

Kebijakan deregulasi ini juga sejalan dengan rencana penerbitan Keputusan Presiden tentang pembentukan sejumlah Satuan Tugas (Satgas), seperti Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia–AS; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja; serta percepatan reformasi perizinan berusaha untuk mendukung iklim investasi yang sehat.

Airlangga menjelaskan salah satu yang diregulasi yakni revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Revisi ini merupakan bagian dari upaya penataan kebijakan impor nasional yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika perdagangan global.

Penyusunan revisi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, hingga para pemangku kepentingan (stakeholder). Selain itu, proses revisi ini juga disertai dengan analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis) dan serangkaian rapat kerja teknis.

"Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah adanya relaksasi terhadap larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor untuk 10 komoditas tertentu,” ujarnya.

3. Rincian 10 komoditas yang aturannya direlaksasi

Screenshot 2025-06-30 125841.jpg
Deretan komoditas yang diregulasi. (IDN Times/Triyan).

Airlangga menyebutkan, setidaknya terdapat 10 komoditas yang aturan impornya akan direlaksasi, berikut rinciannya:

* Produk Kehutanan – 441 kode HS

* Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS

* Bahan Baku Plastik – 1 kode HS

* Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS

* Bahan Bakar Lain – 9 kode HS

* Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS

* Mutiara – 4 kode HS

* Food Tray – 2 kode HS

* Alas Kaki – 6 kode HS

* Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us