Pemerintah Resmi Luncurkan Paket Deregulasi Impor 10 Komoditas

- Pemerintah meluncurkan paket deregulasi impor 10 komoditas untuk meningkatkan daya saing nasional dan menciptakan lapangan kerja.
- Presiden akan membentuk sejumlah Satgas untuk mendukung iklim investasi yang sehat, termasuk dengan merevisi kebijakan impor.
- Relaksasi aturan impor akan diberlakukan pada 10 komoditas, tanpa berdampak pada penerimaan negara dan sesuai dengan agenda aksesi keanggotaan OECD.
Jakarta, IDN Times – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor untuk 10 jenis komoditas. Langkah ini ditempuh untuk menghadapi ketidakpastian dan hal yang tidak bisa diperkirakan terkait dengan perkembangan perdagangan serta perekonomian di level global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan kebijakan deregulasi ini bertujuan memperkuat fondasi ekonomi domestik sekaligus memperkuat hubungan ekonomi regional, khususnya dengan negara-negara ASEAN. Dia mengatakan kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah disampaikan dalam sejumlah rapat kabinet sebelumnya.
"Hari ini, Bapak Presiden meminta agar pemerintah memperkuat perekonomian dalam negeri dan meningkatkan kerja sama di kawasan regional," ujar Airlangga saat mengumumkan kebijakan tersebut di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).
1. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing

Salah satu poin dalam paket deregulasi ini adalah revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengaturan kebijakan impor. Melalui paket deregulasi ini, dijelaskan Airlangga, pemerintah ingin menciptakan iklim usaha lebih kondusif bagi pelaku usaha, meningkatkan daya saing nasional, serta mendukung penciptaan lapangan kerja.
"Selain itu, deregulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sektor padat karya agar lebih menarik bagi investor, sekaligus menjaga dan memperkuat arus investasi yang sudah ada, hingga menjaga pertumbuhan ekonomi," ujar Airlangga.
2. Presiden bakal bentuk sejumlah Satgas

Kebijakan deregulasi ini juga sejalan dengan rencana penerbitan Keputusan Presiden tentang pembentukan sejumlah Satuan Tugas (Satgas), seperti Satgas Perlindungan Perdagangan, Investasi, dan Keamanan Hubungan Indonesia–AS; Satgas Perluasan Kesempatan Kerja; serta percepatan reformasi perizinan berusaha untuk mendukung iklim investasi yang sehat.
Airlangga menjelaskan salah satu yang diregulasi yakni revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Revisi ini merupakan bagian dari upaya penataan kebijakan impor nasional yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika perdagangan global.
Penyusunan revisi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, asosiasi, hingga para pemangku kepentingan (stakeholder). Selain itu, proses revisi ini juga disertai dengan analisis dampak regulasi (regulatory impact analysis) dan serangkaian rapat kerja teknis.
"Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah adanya relaksasi terhadap larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor untuk 10 komoditas tertentu,” ujarnya.
3. Rincian 10 komoditas yang aturannya direlaksasi

Airlangga menyebutkan, setidaknya terdapat 10 komoditas yang aturan impornya akan direlaksasi, berikut rinciannya:
* Produk Kehutanan – 441 kode HS
* Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS
* Bahan Baku Plastik – 1 kode HS
* Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS
* Bahan Bakar Lain – 9 kode HS
* Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS
* Mutiara – 4 kode HS
* Food Tray – 2 kode HS
* Alas Kaki – 6 kode HS
* Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS
4. Tidak pengaruhi penerimaan negara

Airlangga memastikan kebijakan deregulasi terhadap ketentuan impor untuk 10 jenis komoditas tidak akan berdampak pada penerimaan negara. Deregulasi tahap pertama ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan terhadap 482 barang impor.
"Terkait penerimaan negara, kebijakan ini menyasar aspek birokrasi dan perizinan. Kita tidak menyentuh tarif bea masuk, sehingga tidak ada pengaruh terhadap penerimaan negara. Dampaknya hanya pada penurunan biaya tinggi dan percepatan proses," ujarnya.
Menurut Airlangga, deregulasi ini juga selaras dengan agenda strategis Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Pemerintah telah menyusun initial memorandum dan peta jalan menuju keanggotaan penuh sebagai bentuk komitmen untuk mereformasi sistem regulasi nasional agar sebanding dengan negara-negara maju.
Selain itu, kebijakan deregulasi berkaitan erat dengan berbagai perjanjian perdagangan internasional, seperti Indonesia–EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pembahasan hambatan non-tarif dengan Amerika Serikat.
"Ini momentum untuk menjalankan kebijakan deregulasi, dan ini baru paket pertama. Masih ada beberapa langkah lanjutan yang akan kami lakukan. Kebijakan ini diperlukan agar kepastian berusaha semakin terjamin," tegasnya.
5. Deregulasi mudahkan pelaku usaha terkait impor bahan baku dan bahan penolong

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyambut baik peluncuran paket kebijakan deregulasi perdagangan tahap pertama, karena langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap dunia usaha, sekaligus hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor industri.
“Perlu kami sampaikan kami menyambut baik kebijakan deregulasi ini, karena telah melalui proses pembahasan yang sangat mendalam. Kementerian Perindustrian turut terlibat aktif dalam proses penyusunan kebijakan ini sejak awal,” ujar Wamenperin.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen perbaikan iklim usaha, tetapi juga merespons aspirasi konkret yang selama ini disampaikan oleh pelaku industri. Sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Alas Kaki Indonesia, Gabungan Pengusaha Elektronik, hingga Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia, telah menyuarakan tantangan yang mereka hadapi, mulai dari hambatan birokrasi hingga pembatasan bahan baku.
Secara khusus, ia menyoroti secara khusus relaksasi impor bahan baku dan bahan penolong industri yang dinilai sangat krusial bagi kelangsungan produksi dalam negeri.
"Kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan, sangat membantu para pelaku usaha yang selama ini berharap bahan baku ini betul-betul diberikan relaksasi. Kemudian yang kedua, bahan penolong industri juga demikian," tegasnya.