Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • BA BUN digunakan untuk subsidi listrik dan BBM.

  • Presiden Prabowo memiliki diskresi dalam alokasi dana.

  • Sri Mulyani menyatakan penggunaan anggaran sudah dituangkan dengan detail.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mempertanyakan lonjakan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dalam RAPBN 2026. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, menilai kenaikan alokasi anggaran hingga Rp525 triliun dari Rp258 triliun pada tahun sebelumnya masih tanda tanya.

Dolfie menyoroti adanya aturan baru dalam RAPBN yang membuat DPR tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan terperinci mengenai alokasi BA BUN. Ia menilai kondisi ini justru melemahkan fungsi pengawasan parlemen terhadap penggunaan anggaran yang nilainya sangat besar.

“Rp525 triliun ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri, digunakan sendiri oleh pemerintah tanpa dibahas bersama DPR. Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib," ujar Dolfie saat rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Kamis (21/8/2025).

1. BA BUN disebut selama ini untuk menutup kompensasi subsidi

ilustrasi subsidi (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut penjelasannya, selama ini BA BUN biasanya digunakan untuk menutup kompensasi subsidi listrik dan BBM yang nilainya sekitar Rp200 triliun. Dengan anggaran tahun depan yang melonjak, tersisa sekitar Rp300 triliun yang penggunaannya belum diketahui secara jelas.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan terkait lonjakan BA BUN dalam RAPBN 2026. Ia menyatakan sebagian besar alokasi dana memang berkaitan dengan diskresi Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan program prioritas nasional.

2. Adanya diskresi Presiden Prabowo

Presiden Prabowo di HUT ke-80 RI (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Diskresi Presiden sendiri merupakan kewenangan yang memungkinkan kepala negara mengambil keputusan dalam kondisi tertentu meskipun tidak secara tegas diatur dalam undang-undang. Menurut Sri Mulyani, mekanisme ini diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan program strategis pemerintah.

“Jadi kami memahami dan mencatat pandangan Pak Dolfie yang tentu akan kami coba operasionalkan dalam bentuk apa yang sudah ada di dalam prioritas yang ada didalam program presiden,” kata Sri Mulyani.

3. Sri Mulyani ngaku paham rambu-rambu yang diminta DPR

Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025). (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani mengaku paham sepenuhnya kebutuhan akan rambu-rambu yang diminta DPR. Menurutnya, rincian penggunaan anggaran, termasuk diskresi sebesar Rp300 triliun, sudah dituangkan dengan detail dalam perencanaan pemerintah.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan sebagian anggaran akan diarahkan pada program yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres). Fokus utamanya mencakup pembangunan jalan, perbaikan infrastruktur daerah, hingga penanganan sampah.

“Jadi banyak yang kita ambil alih karena kita melihat tidak terjadi progress, karena masalahnya terus berlangsung, makannya muncul dalam Inpres. Tapi saya rasa transparansi akan kita perhatikan,” ucap Sri Mulyani.

Editorial Team