Jakarta, IDN Times - Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usahanya tidak lagi diperbolehkan menerima tantiem, insentif dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang, maupun bentuk penghasilan lain yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN maupun anak usaha yang tercantum dalam daftar terlampir.
Danantara menyampaikan pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen, dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan badan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, baik di tingkat nasional maupun internasional.