Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Danantara Jamin DSI Bukan Calo Ekspor, Tak Akan Ambil Margin Tinggi
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Dony Oskaria menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan calo ekspor dan tidak akan mengambil margin tinggi dalam tata kelola ekspor SDA strategis seperti batu bara dan kelapa sawit.
  • Margin yang diambil DSI hanya berasal dari layanan administratif seperti pengecekan dokumen, inspeksi, serta memastikan harga dan jumlah ekspor sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  • DSI berkomitmen menjalankan kegiatan ekspor secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi publik agar seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI bukanlah calo ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Dalam hal ini, Dony memastikan BUMN ekspor itu tak akan mengambil margin tinggi dalam tata kelola ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferro alloy).

“Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan,” kata Dony di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Adapun ketentuan mengenai DSI bisa mengambil margin tertuang dalam pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.

Dony mengatakan, DSI hanya mengambil margin atas layanan yang diberikan, misalnya dalam memastikan seluruh dokumen ekspor dan harga jual sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah waktu memastikan itu termasuk melakukan pengecekan, nantinya dan lain sebagainya. Memastikan itulah yang ada servis, dan ini memastikan juga buat para pengusaha. Bahwa pengusahanya jadi punya legal standing ya kan, bahwa memang yang mereka ekspor itu sudah dipastikan baik itu harga maupun jumlahnya,” tutur Dony.

Dia menekankan, margin yang diambil bukan dari selisih harga jual komoditas SDA kepada importir atau pembeli (buyer) dari luar negeri.

“Contohnya misalkan untuk memastikan bahwa itu benar tentu ada inspeksi misalkan. Jadi harganya itu bukan margin, kemudian kita seolah-olah jadi calo ngambil margin itu bukan demikian,” ujar Dony.

Dony memastikan, DSI akan beroperasi secara transparan, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.

“Dan tentu saja di dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan dan semua masyarakat Indonesia juga nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati,” ucap dia.

Editorial Team

Related Article