Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Data RI yang Dipindah ke AS Disebut Hanya Data Komersil Bukan Pribadi

ilustrasi hacker (Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi hacker (Unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)
Intinya sih...
  • Data komersial dijamin tak ambil data pribadi: Data komersial merujuk pada hasil pengolahan transaksi kegiatan ekonomi, bukan data pribadi seperti nama atau umur seseorang. Data ini diproses untuk keperluan komersial dan strategis.
  • Komdigi bakal lakukan koordinasi dengan Menko Airlangga Hartarto: Menteri Komunikasi dan Digital akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian terkait pemindahan data ke AS sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama tarif impor Indonesia-AS.
  • Indonesia akan tingkatkan kemampuan teknologi: Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS, serta Amerika Serikat akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan transfer data yang menjadi kesepakatan perdagangan resiprokal Indonesia-AS bukanlah data pribadi, melainkan data komersial. Nantinya, transfer data akan diatur oleh Komite Digital Indonesia (Komdigi) sebagai leading sector.

Sedangkan data pribadi, seperti nama dan umur, tetap dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan Indonesia.

"Data-data strategis yang dilarang dikeluarkan sudah diatur oleh undang-undang. Jadi, kalau data pribadi itu kan, seperti nama, umur. Sedangkan data komersial itu misalnya pengolahan data, seperti penjualan di daerah mana," kata Haryo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

1. Data komersial dijamin tak ambil data pribadi

ilustrasi hacker yang melakukan pencurian identitas (Freepik.com/freepik)
ilustrasi hacker yang melakukan pencurian identitas (Freepik.com/freepik)

Sementara itu, data komersial yang dimaksud dalam kerja sama tersebut merujuk pada data yang dihasilkan dari proses pengolahan transaksi kegiatan ekonomi, yang berbeda dengan data pribadi seperti nama atau umur seseorang, karena data komersial ini biasanya berisi informasi agregat atau hasil analisis.

Misalnya data penjualan di berbagai daerah yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti bank, kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan insight bisnis atau riset pasar, sehingga data tersebut bukan merupakan data pribadi individu, melainkan data yang telah diproses untuk keperluan komersial dan strategis.

"Jadi kalau data pribadi itu kan kaya nama, umur. Tapi kalau data komersial itu kan kaya pengolahannya, itu kan umumnya penjualan di daerah mana, misalnya kita dikumpulin data ini sama bank lah, kemudian dia melakukan riset terhadap data itu, dan itu maksudnya data pengolahan, bukan pribadi," jelasnya.

2. Komdigi bakal lakukan koordinasi dengan Menko Airlangga Hartarto

IMG_20250616_145000_11zon.jpg
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, usai menjadi pembicara pada kegiatan Fasilitas Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar, Senin (16/6/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengaku belum mengetahui secara rinci hal tersebut. Dia mengatakan, akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Terkait rencana pemindahan data ke AS, hal itu merupakan bagian dari klausul kesepakatan kerja sama tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat.


3. Indonesia akan tingkatkan kemapuan teknologi

Rincian proposal RI ke Amerika.png
Donald Trump (Dok. White House)

Sebelumnya, Gedung Putih dalam keterangan resminya menyatakan, Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung Putih.

Amerika Serikat juga akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19 persen kepada Indonesia. Hal terkait data pribadi itu berkaitan dengan syarat utama kesepakatan perdagangan antar dua negara, salah satunya soal upaya menghapus hambatan perdagangan digital, bagian kesepakatan tarif dagang antar negara. AS pekan lalu mengumumkan tarif dagang yang diberlakukan kepada Indonesia sebesar 19 persen, bukan 32 persen seperti yang pernah diumumkan sebelumnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us