ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administratif tersebut tidak serta-merta menimbulkan moral hazard. Pasalnya, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang terutang meskipun sanksi administratifnya dikurangi atau dihapus.
"Saya kira tidak sampai ke sana, karena pokoknya masih wajib dibayarkan," ujar Fajry.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menjadi insentif bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini bergantung pada sejumlah faktor pendukung.
Dengan demikian, pemerintah perlu meningkatkan edukasi perpajakan secara masif. Menurut Fajry, sebagian wajib pajak belum patuh karena kurang memahami ketentuan perpajakan dengan benar.
Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat kepatuhan. Aturan yang terlalu membebani wajib pajak perlu diperbaiki agar tidak mendorong wajib pajak menghindari kewajibannya.
Ketiga, DJP perlu memberikan sinyal yang jelas bahwa pengawasan akan semakin ketat setelah periode pemberian keringanan berakhir. Kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi ketidakpatuhan juga perlu diperkuat sehingga wajib pajak memahami bahwa pelanggaran tetap berisiko ditindak.