Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Di Balik Kukuhnya Dirut KCI Ancam Pidanakan Pelaku Lempar Batu ke KRL

IMG_5331.jpeg
Direktur Utama KAI Commuter (KCI), Asdo Artriviyanto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Pengalaman pahit Asdo dengan pelemparan batu ke kereta api membuatnya kukuh mencari pelaku sampai dapat.
  • Asdo menolak melepaskan pelaku dan meminta orang tua mereka untuk bertanggung jawab atas tindakan anak-anak tersebut.
  • Kasus pelemparan batu ke KRL harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat karena bisa berujung fatal dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Jakarta, IDN Times - KAI Commuter (KCI) memproses pelaku pelempar batu ke KRL Commuter Line no. 1322 relasi Jakarta-Kota Bogor ke jalur hukum. Pelaku pelempar batu itu adalah dua orang anak-anak berusia 8 dan 10 tahun.

Akibat lemparan yang dilakukan pada Jumat (11/7/2025) pukul 16.05 WIB, kaca pintu kereta terakhir pada rangkaian CLI-125 itu retak parah. Adapun kedua pelaku sudah ditangkap dan diproses di kantor Polsek setempat.

Direktur Utama KCI, Asdo Artriviyanto ternyata memiliki alasan dan pengalaman pahit mengapa pihaknya bersikukuh menindak tegas pelaku yang masih anak-anak itu.

"Kita serius ini, serius menangani masalah pelemparan. Jangan sampai ada lagi pelemparan, bahwa ini tindak kejahatan," kata Asdo dalam pemaparan kinerja KCI, di Jakarta, Senin (14/7/2025).

1. Pengalaman pahit soal pelemparan batu ke kereta terulang

WhatsApp Image 2025-07-14 at 16.57.38.jpeg
Kondisi KRL Commuter Line no. 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor yang dilempar batu (Dok. KAI Commuter)

Asdo mengungkapkan alasannya kukuh mencari pelaku sampai dapat. Selain memang membahayakan, dia punya pengalaman pahit mengenai pelemparan batu ke kereta.

Dia bercerita, anak buahnya pernah menjadi korban pelemparan batu yang berujung fatal. Anak buahnya yang merupakan seorang masinis kereta api jarak-jauh (KAJJ) harus kehilangan matanya karena insiden pahit itu. Seketika, ruangan acara hening mendengar cerita pahit Asdo.

"Dulu saya menjadi manajer operasi, punya anak buah masinis di daerah Wates, Jawa Tengah sana, masinis saya kena lempar batu itu. Dan sekarang orangnya masih ada, dinas di administrasi, dia sudah gak bisa jalan masinis lagi. Kenapa? Matanya pecah, digantikan kelereng," ujar Asdo dengan wajah getirnya.

2. Tak mau melepaskan pelaku

WhatsApp Image 2025-07-14 at 16.57.37.jpeg
Kondisi KRL Commuter Line no. 1322 relasi Jakarta Kota-Bogor yang dilempar batu (Dok. KAI Commuter)

Ingatan pahit itu memicu Asdo untuk mencari pelaku pelemparan batu ke KRL sampai dapat. Dengan lantang dia mengatakan, kedua pelaku harus dibawa ke kantor polisi, dan orang tuanya harus dimintai pertanggungjawaban.

"Termasuk kemarin yang di Bogor, itu saya minta bawa ke kantor polisi. Kalau itu usia di bawah pengawasan orang tua, panggil orang tuanya, suruh tanda tangan di situ," ucap Asdo dengan nada tegasnya.

3. Harus jadi pelajaran bagi semua masyarakat

Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)
Ilustrasi KRL (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Kasus pelemparan batu ke KRL di Bogor terjadi hanya selang lima hari dari pelemparan batu ke KA Sancaka Eksekutif relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng. Pada insiden yang terjadi Minggu (6/7) malam lalu, seorang penumpang bernama Widya Anggraini harus menjadi korban, di mana wajahnya mengalami luka serius.

Asdo mengatakan, alasan apa pun dari pelaku pelempar batu ke kereta tak bisa dibenarkan. Sebab, risikonya sangat besar, bahkan bisa berujung menelan korban jiwa.

"Pelemparan ini meskipun pernyataannya iseng, judulnya iseng, tapi bisa menimbulkan hal yang fatal, sampai dengan meninggal dunia," ucap Asdo.

Dia menekankan, pelemparan batu adalah tindak kejahatan. Oleh sebab itu, dia berharap semua masyarakat, terutama di sekitar rel kereta memahaminya.

Dengan nada berharap, Asdo meminta dukungan pemuka masyarakat, baik RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan untuk bisa melakukan sosialiasi mengenai pelemparan batu tersebut.

"Dan ini harapannya bisa didukung oleh pemuka masyarakat. Dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, seluruh unsur pemuka masyarakat," ujar Asdo.

Senada, VP Corporate Secretary KCI, Joni Martinus membeberkan konsekuensi hukum yang bisa menanti pelaku pelemparan batu ke kereta.

Pertama,  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jika perbuatan tersebut menyebabkan orang mati, tadi kata Pak Dirut sampai ada yang meninggal dunia ketika terjadi pelemparan itu, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tutur Joni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us