Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah ingin menjamin kesejahteraan para tenaga kerja, salah satunya dengan memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK yang terdampak persaingan bisnis, bukan karena pidana.
"Ini belum pernah diberikan sebelumnya, karena yang ada sekarang BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian, jaminan kesehatan. Sedangkan jaminan kehilangan pekerjaan belum pernah ada. Nah ini apabila pabrik ataupun perusahaan bangkrut atau terkena PHK, bukan karena pidana, jadi ada yang karena persaingan usaha," ujar Airlangga di The Dharmawangsa, Senin (17/2/2020) malam.