Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menepis isu praktik ijon pajak di tengah potensi shortfall penerimaan pajak 2025.
Ia menegaskan, kebijakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan langkah dinamisasi angsuran pajak, bukan penarikan pajak lebih awal atas kewajiban tahun berikutnya.
"Jadi ini harus diluruskan," kata Bimo saat konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dalam praktik perpajakan, ijon pajak kerap dimaknai sebagai permintaan kepada wajib pajak (WP) untuk menyetor pajak tahun berjalan atas kewajiban yang sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya.
