Menkeu Akui Penerimaan Pajak Terancam Shortfall, Defisit APBN Aman?

- Defisit APBN tetap di bawah batas undang-undang
- Defisit APBN per Oktober capai Rp479,7 triliun
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini kemungkinan tidak tercapai atau mengalami shortfall.
Proyeksi ini mengacu pada realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2025 yang baru mencapai Rp1.459,02 triliun, setara 70,2 persen dari target tahunan. Dengan target pajak tahun ini sebesar Rp2.076,9 triliun, Kementerian Keuangan masih harus mengejar sisa penerimaan sekitar Rp617,88 triliun dalam dua pekan terakhir tahun ini.
“(Iya), shortfall. Tapi ada effort-effort untuk dua bulan terakhir. Jadi melebar tapi gak (terlalu) melebar,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
1. Defisit dipastikan tetap di bawah batas undang-undang

Purbaya memperkirakan kekurangan penerimaan tidak akan terlalu besar, meski angka pastinya masih bergerak.
“Yang jelas tahun depan akan berubah. Saya akan lihat betul pajak seperti apa dan akan hands on,” kata dia.
Potensi shortfall juga berdampak pada proyeksi defisit APBN. Oleh karena itu, Purbaya mengatakan adanya kemungkinan defisit melebar tipis dari target sebelumnya 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, defisit dipastikan tetap berada di bawah ambang batas 3 persen terhadap PDB sehingga aman secara undang-undang.
“Saya belum tahu pasti, angkanya masih bergerak. Tekanannya memang cukup besar, tapi kita pastikan tetap di level aman,” ujar dia.
Sampai saat ini, Purbaya belum bisa memastikan besaran proyeksi defisit karena data penerimaan dan PDB masih bergerak. Dia mengatakan, perhitungan akhir akan tetap dijaga di level aman sesuai ketentuan undang-undang.
“Saya belum tahu pasti, angkanya masih bergerak. Tekanannya memang cukup besar, tapi kita pastikan tetap di level aman,” ujar dia
2. Defisit APBN per Oktober capai Rp479,7 triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp479,7 triliun. Realisasi itu setara 2,02 persen terhadap PDB.
Laju defisit ini meningkat dibandingkan posisi September 2025 yang sebesar Rp371,5 triliun atau 1,65 persen terhadap PDB. Selain itu, juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya Rp309,1 triliun atau 1,4 persen terhadap PDB.
3. Belanja negara tembus Rp2.593 triliun per Oktober

Defisit tersebut muncul karena pendapatan negara lebih rendah dibandingkan belanja negara. Purbaya merinci, pendapatan negara tercatat Rp2.113,3 triliun, atau 73,7 persen dari outlook APBN.
Kinerja ini ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp1.708,3 triliun atau 71,6 persen, terdiri dari penerimaan pajak Rp1.459 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp249,3 triliun. Sementara itu, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp302,4 triliun.
Di sisi lain, belanja negara mencapai Rp2.593 triliun atau 73,5 persen dari outlook. Belanja pemerintah pusat terealisasi Rp1.879,6 triliun atau 70,6 persen.
Belanja pemerintah pusat tersebut, terdiri dari belanja K/L Rp961,2 triliun atau 75,4 persen, serta belanja non-K/L Rp918,4 triliun atau 66,2 persen. Adapun transfer ke daerah tercatat sebesar Rp713,4 triliun, atau 82,6 persen.
















