Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Benarkah Bantuan Diaspora untuk Korban Banjir Kena Pajak?

ilustrasi pengadaan barang saat bencana alam (pexels.com/cottonbro studio)
ilustrasi pengadaan barang saat bencana alam (pexels.com/cottonbro studio)
Intinya sih...
  • Ada fasilitas kepabeanan untuk barang-barang penanggulangan bencana
  • Sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi oleh pihak pengirim dan penerima bantuan
  • Menkeu membantah adanya pungutan pajak untuk pengiriman barang dari diaspora untuk korban bencana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial klaim yang menyebutkan, bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia di luar negeri untuk korban banjir di Sumatra dikenakan pajak oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh seorang diaspora bernama Fika melalui akun Instagram @ffawzia07.

Dalam unggahannya, Fika menyatakan selama banjir di Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional, bantuan dari luar negeri akan dikenakan pajak dan dianggap sebagai barang impor. Alhasil, kebijakan tersebut membatasi ruang gerak diaspora untuk membantu korban bencana.

"Apabila ada donasi dari diaspora dan bencana banjir Sumatra belum ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bantuan akan dikenakan pajak," tulisnya dalam unggahan tersebut, dikutip pada Kamis (18/12/2025).

Lantas, benarkah ada kebijakan tersebut?

1. Ada fasilitas kepabeanan untuk barang-barang untuk penanggulangan bencana

APBN KiTa edisi November
Konferensi Pers APBN KiTa edisi November. (IDN Times/Triyan)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, menjelaskan pada prinsipnya setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean Indonesia dikategorikan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Namun, pemerintah menyediakan fasilitas kepabeanan khusus bagi barang-barang yang diperuntukkan untuk penanggulangan bencana.

"Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69/PMK.04/2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana," kata Djaka dalam konferensi pers APBN Kita di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

2. Ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi

Banjir bandang di Sumatra
Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Meski begitu, Djaka menegaskan pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pihak pengirim maupun penerima bantuan.

"Yang pasti, pemberian fasilitas tersebut tidak otomatis. Tentunya ada persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi," ujarnya.

Terkait prosedur pengajuan fasilitas, Djaka menjelaskan permohonan harus diajukan kepada Bea dan Cukai dengan disertai rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

"Permohonan diajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi BNPB atau BPBD daerah. Dengan surat rekomendasi tersebut, kami dapat memberikan fasilitas kepabeanan," kata Djaka.

3. Menkeu bantah adanya pungutan pajak untuk pengiriman barang dari diaspora untuk korban bencana

WhatsApp Image 2025-11-14 at 16.12.18.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Media Briefing. (IDN Times/Triyan).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak benar apabila bantuan bencana dikenakan pajak, selama prosedur yang berlaku dijalankan sesuai ketentuan. Dalam narasi beredar, Kemenkeu dituding tidak memiliki empati karena memungut pajak dan cukai atas barang kiriman berupa bantuan bencana.

"Jadi gini, itu ada di TikTok tuh rame katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hati. Katanya barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, mekanisme pelaporan tersebut penting untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib serta mencegah potensi penyalahgunaan.

"Kalau tidak ada prosedur, nanti bisa disalahgunakan atau ada barang yang masuk tanpa pengawasan," ujarnya.

Dengan demikian, bantuan kemanusiaan dari diaspora atau pihak luar negeri untuk korban bencana di Indonesia pada prinsipnya tidak dikenakan bea masuk maupun pajak, selama disalurkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Pasar Murah Hadir, Solusi Kebutuhan Pangan Harga Terjangkau

18 Des 2025, 23:54 WIBBusiness