Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Media Briefing Kemenkeu (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pemberlakuan aturan baru ekspor-impor barang kiriman mulai 17 Oktober 2023. Aturan baru ini bertujuan mengurangi impor barang kiriman untuk konsumsi untuk melindungi produk lokal.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)/96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang akan diimplementasikan 60 hari sejak diundangkan atau 17 November. 

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi aturan barang kiriman dipercepat dari semestinya. Oleh karena itu, Kemenkeu akan segera menerbitkan revisi PMK 96/2023.

"Perlu dilakukan revisi PMK 96/2023 dan ini sudah proses harmonisasi. Insyallah dalam waktu dekat, sebelum diberlakukannya 17 Oktober. Jadi kami akan mengeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96/2023," jelasnya Kamis (12/10/2023).

1. PMK 96/2023 bertujuan kurangi impor barang konsumsi

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Percepatan implementasi PMK 96/2023 dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk segera mengendalikan lonjakan impor barang konsumsi, yang mayoritas dikirimkan melalui mekansime barang kiriman dengan nominal kecil.

Selain itu, PMK ini bertujuan untuk mengurangi impor barang konsumsi dalam rangka melindungi industri di dalam negeri.

2. Barang kiriman menggunakan CN alami kenaikan signfikan sejak 2018

Latar belakang munculnya PMK 96/2023. (Dokumentasi/Humas Bea dan Cukai)

Lebih lanjut, Donny menjelaskan tren statistik barang kiriman yang menggunakan consignment note (CN) telah mengalami kenaikan signfikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kalau melihat dari statistik barang kiriman yang ada, sekarang ini kalau diliat terjadi peningkatan sejak tahun 2018," jelasnya.

Berdasarkan data DJBC, pada 2017 impor masih 6,1 juta berdasarkan dokumen barang kiriman (consignment note/CN) dan 2018 mulai meningkat menjadi 19,6 juta CN. Peningkatan hingga tiga kali lipat atau tertinggi terjadi pada 2019 hingga tembus 71,5 juta CN.

Pada 2020 impor barang kiriman sedikit menurun menjadi 61,1 juta CN, di 2021 sebanyak 61,5 juta CN, dan 2022 sebanyak 61,3 CN. Sepanjang 2023 ini sudah ada 23,2 juta CN.

Dokumen pengiriman barang atau disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN- 22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang.

3. PPMSE wajib bermitra dengan Bea Cukai

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan PMK 96/2023, disebutkan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender.

Nantinya, secara periodik Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan/atau Pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.

Sebaliknya, apabila menunjukkan informasi bahwa kiriman PMSE melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, maka Kepala Kantor Pabean akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.

Atas surat pemberitahuan tersebut, PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.

"Kalau kurang (dari 1.000 kiriman), ya belum mandatory. Kalau dia (sudah 1.000 kiriman) tidak memenuhi kewajiban, maka impor barang kiriman itu tidak akan kami layani karena dia tidak menjalankan kewajibannya," tegas Fadjar.

Editorial Team