Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pemberlakuan aturan baru ekspor-impor barang kiriman mulai 17 Oktober 2023. Aturan baru ini bertujuan mengurangi impor barang kiriman untuk konsumsi untuk melindungi produk lokal.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)/96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, yang akan diimplementasikan 60 hari sejak diundangkan atau 17 November.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan implementasi aturan barang kiriman dipercepat dari semestinya. Oleh karena itu, Kemenkeu akan segera menerbitkan revisi PMK 96/2023.
"Perlu dilakukan revisi PMK 96/2023 dan ini sudah proses harmonisasi. Insyallah dalam waktu dekat, sebelum diberlakukannya 17 Oktober. Jadi kami akan mengeluarkan revisi tentang pemberlakuan PMK 96/2023," jelasnya Kamis (12/10/2023).