Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antisipasi Banjir Produk China, Pemerintah Perketat Aturan Impor

IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal memperketat aturan untuk sejumlah impor barang ke Indonesia mulai dari mainan anak hingga kosmetik. Hal ini untuk mengantisipasi fenomena banjir impor produk dari China.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan perang dagang China dengan Amerika Serikat (AS) membuat barang impor China sulit terserap di AS  hingga Uni Eropa. Hal itu membuat produsen Negeri Tirai Bambu membidik pasar Asia termasuk Indonesia untuk menyerap berbagai produknya.

"Kan dia nyari pasar sehingga pasti arahnya ke Asia, terutama ke Indonesia, kan market kita besar," kata Susi dikutip Rabu (11/10/2023).

1. Perketat impor 8 komoditas

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Susi mengaku mendapat banyak keluhan dari para pelaku UMKM domestik terkait serbuan barang impor tersebut di pasar tradisional maupun e-commerce. 

Akhirnya, pemerintah pun memutuskan untuk memperketat delapan komoditas pilihan, yakni pakaian jadi, mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan juga produk tas. 

"Beberapa kebijakan kita akan memperketat untuk importasi 8 kelompok produk tertentu yang kemarin disampaikan pakaian jadi, mainan anak, elektronik," tutur Susi.

2. Perketat dengan ubah skema pengawasan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, pengetatan dilakukan dengan merubah skema pengawasan terhadap komoditas-komoditas tersebut dari post border menjadi border. Dengan demikian, pengawasan tidak lagi dilakukan setelah keluar kawasan pabean tapi dari kawasan pabean dan dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

"Intinya yang tadinya pengawasan itu post border, jadi tidak diawasi oleh Bea Cukai di pelabuhan, sekarang ditarik lagi," katanya.

3. Pemerintah godok 6 aturan menteri terkait pembatasan impor

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah tengah menggodok enam peraturan menteri terkait aturan impor yang rencananya akan selesai dalam waktu dua minggu ke depan.

“Kan (aturannya) di PMK Kemenkeu langsung bisa diterapkan, tapi untuk menarik kembali post-border ke border kita akan mengubah sekitar enam peraturan menteri  yang akan kita selesaikan 2 minggu ini,” tutur Susi.

Terkait  aturan perdagangan elektronik atau pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan aturannya ada pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tapi kepmendagnya juga belum untuk penetapan positif list-nya. Itu yang diminta dipercepat sekarang, sehingga pengetatan impor dilakukan kemudian perdagangan elektronik kita sudah atur ulang kembali,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us