ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Bimo juga menekankan pentingnya anggaran tambahan untuk pengawasan, penegakan hukum, penguatan kepercayaan publik, serta evaluasi kebijakan perpajakan. Penambahan anggaran terbesar diajukan untuk kegiatan integrasi data, yang meningkat dari Rp271,89 miliar menjadi Rp905,11 miliar, atau bertambah Rp633,22 miliar.
Sementara itu, dalam fungsi dukungan manajemen, pengadaan aset non-TIK naik dari Rp120,99 miliar menjadi Rp384,77 miliar. Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk mendukung operasional kantor, yang meningkat dari Rp1,77 triliun menjadi Rp2,37 triliun, bertambah sekitar Rp600 miliar.
"Selain itu, dalam fungsi dukungan manajemen, kami mengalokasikan tambahan anggaran untuk operasional kantor dan pengadaan aset non-TIK," kata Bimo.
Target penerimaan pajak 2026 dipatok sebesar 10,08 persen hingga 10,54 persen dari produk domestik bruto (PDB). Untuk tahun ini, rasio pajak diperkirakan mencapai 10,03 persen dari PDB, sedikit di bawah target dalam APBN sebesar 10,24 persen.
Kontribusi terbesar terhadap rasio pajak pada 2025 diproyeksikan berasal dari penerimaan pajak sebesar 8,72 persen dari PDB, serta bea dan cukai sebesar 1,30 persen. Proyeksi penerimaan pajak tersebut masih di bawah target APBN sebesar sembilan persen. Sedangkan, realisasi bea dan cukai diperkirakan sedikit melebihi target yang sebesar 1,24 persen.