Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menilai pajak merupakan 'uang Tuhan' yang diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan lebih untuk disalurkan kembali kepada yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal negara. Konsep ini menjadi dasar dari prinsip redistribusi kekayaan dan pendapatan negara.
"Itu dinamakan redistribution of wealth. Ketika ahli pajak yang dipercaya oleh negara mengambil hak itu untuk rakyat yang membutuhkan melalui mekanisme fiskal, itu halal, sah-sah saja. Akan tetapi ketika dia mengambil bagian itu untuk diri pribadinya, maka sudah pasti ahli pajak tadi adalah ahli neraka, ahli neraka. Itu ditulis secara jelas dalam sebuah hadist di kepercayaan saya," kata Bimo dalam acara Perayaan Natal DJP di Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).
