Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Pegawai Pajak Jakut Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara

3 Pegawai Pajak Jakut Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • DJP lakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
  • DJP minta maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi dan berjanji untuk berbenah agar peristiwa serupa tidak terulang.
  • KPK melakukan OTT terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara, menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pemberhentian sementara kepada tiga orang pejabat/pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam pernyataan resminya, Minggu (11/1/2026).

DJP, sambung Rosmauli, akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan berlaku.

1. DJP lakukan evaluasi menyeluruh

3 Pegawai Pajak Jakut Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara
Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)

Selain itu, DJP berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh dengan harapan peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

"DJP menegaskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang," kata Rosmauli.

Di sisi lain, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

2. DJP minta maaf

3 Pegawai Pajak Jakut Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (pajak.go.id)

Tidak ketinggalan, DJP pun meminta maaf kepada publik atas peristiwa yang terjadi. DJP berjanji berbenah dengan nyata agar peristiwa serupa tidak terulang.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutur Rosmauli.

DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

3. KPK OTT pegawai pajak

3 Pegawai Pajak Jakut Tersangka Korupsi Diberhentikan Sementara
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menunjukkan barang bukti yang telah disita dari OTT pegawai pajak di Jakarta Utara. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Sebelumnya diberitakan, KPK menyita sejumlah barang bukti dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di lingkungan Kantor Pajak Madya Jakarta Utara, yang mencapai total Rp6,38 miliar. Barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, satu telepon seluler, laptop, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Barang bukti yang mencapai total Rp6,38 miliar terdiri dari uang tunai Rp793 juta, 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia yang bila dikonversi ke rupiah mencapai Rp3,42 miliar. Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah pihak, baik dari pihak pegawai pajak selaku penerima suap maupun pihak swasta yang memberikan suap.

Dalam OTT ini, komisi antirasuah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara. OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, dan EY yang merupakan staf PT WP," kata Asep.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Risiko Jika Emas Batangan Mengalami Kerusakan

12 Jan 2026, 12:32 WIBBusiness