Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

DJP Imbau Masyarakat Tak Beri Imbalan ke Pegawai Saat Urus Pajak

Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)
Ilustrasi kantor direktorat jenderal pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Dokumentasi DJP)
Intinya sih...
  • DJP akan bersikap kooperatif dengan KPK
  • DJP imbau wajib pajak tak berikan imbalan kepada pegawai pajak
  • Pegawai pajak minta suap Rp8 miliar, hanya mampu disanggupi Rp4 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara usai tiga anak buahnya terjaring dalam operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dan Sabtu kemarin. Kedua pegawai pajak yang terjaring OTT komisi antirasuah yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengatakan, praktik dugaan suap yang dilakukan oleh tiga pegawai pajak itu merupakan pelanggaran serius terhadap integritas.

"Kami tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apapun," ujar Rosmauli di dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2026).

Langkah nyata sebagai bentuk tidak menoleransi korupsi, yakni ketiga pegawai pajak itu diberhentikan sementara. Kebijakan itu sesuai Pasal 53 ayat (2) di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, di dalam Pasal 52 UU ASN tertulis ASN baru bisa diberhentikan secara permanen bila telah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara paling singkat dua tahun.

1. Direktorat Jenderal Pajak akan bersikap kooperatif dengan KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Rosmauli mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK. "Kami juga akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Ia juga menyebut, pelayanan perpajakan bagi publik khususnya di KPP Madya Jakarta Utara tetap berjalan normal. Penanganan perkara dugaan suap pegawai pajak dipastikan tak menganggu hak dan layanan wajib pajak.

"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tutur dia.

2. DJP imbau wajib pajak tak berikan imbalan kepada pegawai pajak

Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi suap. (IDN Times/Arief Rahmat)

DJP juga mengajak seluruh pegawai di Direktorat Jenderal Pajak di manapun berada, untuk menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, akuntabilitas dan menjaga marwah institusi. "DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun (kepada pegawai pajak)," kata Rosmauli.

Ia menambahkan, bila ditemukan adanya indikasi pelanggaran maka DJP mendorong wajib pajak melaporkan melalui kanal resmi. Saluran pengaduan DJP bisa disampaikan lewat berbagai platform.

"Bisa melalui telepon Kring Pajak 1500200 dan atau (021) 52970777. E-mail: pengaduan@pajak.go.id dan atau kode.etik@pajak.go.id, hingga surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal," tutur dia.

DJP berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait. Termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

3. Pegawai pajak minta suap Rp8 miliar, hanya mampu disanggupi Rp4 miliar

OTT KPK, barang bukti
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menunjukkan barang bukti yang telah disita dari OTT pegawai pajak di Jakarta Utara. (Tangkapan layar YouTube KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) semula meminta uang suap yang disebut komitmen fee kepada PT WP selaku wajib pajak sebesar Rp8 miliar. Uang suap itu diduga merupakan kompensasi karena bersedia menurunkan potensi kurang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT WP.

Semula, berdasarkan laporan dari tim pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kurang bayar Rp75 miliar. Tetapi, belakangan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, AGS meminta kepada PT WP cukup melakukan pembayaran 'all in' sebesar Rp23 miliar.

"All in yang dimaksud, bahwa dari angka (pembayaran pajak) Rp23 miliar, Rp8 miliar di antaranya untuk fee saudara AGS dan dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika memberikan keterangan pers, Minggu (11/1/2026) pagi.

Namun PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu. Mereka, kata Asep, hanya mampu menyanggupi pembayaran fee senilai Rp4 miliar.

Asep menambahkan, nilai potensi kekurangan pembayaran PBB yang seharusnya dibayarkan oleh PT WP pun menurun drastis usai terjadi kesepakatan. Semula, potensi kurang bayar berdasarkan penghitungan awal mencapai Rp75 miliar. Sementara berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), nilai pembayaran pajak PT WP ditetapkan senilai Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang secara signifikan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Prabowo Bahas 6 Hilirisasi Baru Senilai 6 Miliar Dolar AS di Hambalang

12 Jan 2026, 01:06 WIBBusiness