Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Pantau Penerimaan Negara Tiap Pekan, Begini Strateginya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. (IDN Times/Triyan).
  • DJP akan memantau dan merekonsiliasi penerimaan, belanja, serta pembiayaan negara setiap pekan bersama unit Kementerian Keuangan untuk menjaga kesehatan APBN 2026.
  • Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen target APBN, sehingga masih dibutuhkan Rp750,1 triliun pada tiga bulan terakhir.
  • Pemerintah menyelaraskan pajak, bea cukai, PNBP, belanja, dan kebutuhan pembiayaan, termasuk penerbitan SBN atau sukuk; PBB dan pajak lain terkontraksi 24,8 persen tahunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada kuartal IV-2026. Salah satunya, memantau perkembangan penerimaan dan belanja negara setiap pekan bersama sejumlah direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Dengan demikian, pemerintah masih perlu mengumpulkan Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir untuk mencapai target tersebut.

1. Setiap minggu memantau perkembangan penerimaan negara

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemantauan dilakukan melalui rekonsiliasi berkala terhadap penerimaan, belanja, dan pembiayaan negara.

“Jadi ini setiap minggu akan kita pantau. Setiap minggu kita akan rekonsiliasi. Dari sisi pengeluaran atau penganggaran, pembiayaannya seperti apa. Jadi tentu kita koordinasi secara seimbang dengan semua dirjen yang terkait untuk mempertahankan kesehatan APBN,” ujar Bimo saat ditemui di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

2. Selaraskan perkembangan penerimaan dan belanja negara

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bimo menjelaskan, rekonsiliasi dilakukan untuk memantau perkembangan penerimaan negara secara menyeluruh. Pemantauan tersebut mencakup penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah juga menyelaraskan perkembangan penerimaan dengan realisasi belanja dan penganggaran melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dan unit yang menangani perbendaharaan negara.

Menurut Bimo, pemantauan secara berkala diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran negara sehingga kondisi APBN tetap sehat hingga akhir 2026.

3. Memperhitungkan kebutuhan pembiayaan negara

ilustrasi utang (unsplash.com/rc.xyz NFT gallery)

Selain memantau penerimaan dan belanja, pemerintah juga memperhitungkan kebutuhan pembiayaan untuk menjaga keseimbangan fiskal. Salah satunya melalui penerbitan instrumen utang, seperti surat berharga negara (SBN) dan sukuk, sesuai dengan kebutuhan pembiayaan.

“Dari sisi pembiayaan, dari sisi misalnya kita perlu terbitkan surat utang, atau SBN atau sukuk atau apa pun, itu juga nanti akan jadi keseimbangan untuk mempertahankan APBN yang sehat,” tegasnya.

Berdasarkan jenisnya, penerimaan pajak per September, terdiri dari empat kelompok. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas mencapai Rp43,6 triliun hingga akhir September 2026. Realisasi tersebut setara 79 persen dari target dan tumbuh 128,2 persen secara tahunan.

Kedua, penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp809,3 triliun atau 70,1 persen dari target APBN 2026. Realisasi tersebut tumbuh 17,6 persen secara tahunan.

Ketiga, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp683,3 triliun. Penerimaan dari kelompok pajak ini tumbuh 38,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Keempat, penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya mencapai Rp71,4 triliun atau 48,6 persen dari target. Namun, realisasi kelompok pajak ini mengalami kontraksi 24,8 persen secara tahunan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article