ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Bila mengacu pada aturan, untuk pedagang dan perusahaan jasa wajib menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat korespondensi kepada pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Jika pedagang dalam negeri memiliki omzet (peredaran bruto) sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, selain memberikan data identitas, juga harus menyerahkan surat pernyataan, omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta. Ketentuan ini khusus berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Andai pedagang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, mereka wajib menyerahkan surat tersebut selain data identitas.
Semua informasi ini harus disampaikan sebelum pedagang menerima penghasilan dari transaksi e-commerce. Surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta harus diperbarui setiap awal tahun pajak, selama omzet tahunan pedagang tetap di bawah Rp4,8 miliar. Surat keterangan bebas pajak juga harus diperbarui jika masih berlaku.
Jika pedagang dalam negeri yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, maka:
Pedagang wajib memberitahukan kepada pihak pemungut pajak (misalnya platform e-commerce) omzetnya sudah melebihi batas tersebut.
Pemberitahuan itu harus dilakukan melalui surat pernyataan yang menyatakan omzet pedagang telah melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan.
Surat pernyataan ini harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat omzet tersebut melebihi Rp500 juta.
Pedagang dalam negeri yang berjualan lewat platform online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total pendapatan kotor (omzet) yang tercantum dalam tagihan. Pajak ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).