Dirjen Pajak Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun untuk 2026

- Anggaran Ditjen Pajak mengalami tren penurunan sejak 2021, sementara target penerimaan pajak terus meningkat
- Rincian keperluan penambahan anggaran difokuskan untuk pemeliharaan sistem, integrasi data, dan digitalisasi
- DJP menekankan pentingnya penambahan anggaran untuk pengawasan, penegakan hukum, penguatan kepercayaan publik, serta evaluasi kebijakan perpajakan
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengusulkan tambahan anggaran menjadi sebesar Rp6,27 triliun untuk 226 dari pagu awal sebesar Rp4,48 triliun.
"Pagu indikatif DJP 2026 sebesar Rp4.479.079.738.000. Usulan tambahan anggaran DJP 2026 sebesar Rp1.790.572.929.000. Jadi, total pagu DJP 2026 menjadi Rp6.269.652.667.000," ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
1. Anggaran Ditjen Pajak mengalami tren penurunan sejak 2021

Bimo menjelaskan, anggaran Direktorat Jenderal Pajak mengalami tren penurunan sejak 2021, yang tercatat sebesar Rp7,8 triliun, dan turun menjadi Rp5,01 triliun pada 2025. Padahal, target penerimaan pajak justru terus mengalami peningkatan selama periode tersebut, sehingga menimbulkan tantangan dalam pencapaian target dengan anggaran yang lebih kecil.
Biaya pengumpulan pajak (cost of tax collection) di Indonesia, dijelaskan Bimo, selama lima tahun terakhir relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara di Asia seperti Filipina dan India.
"Cost of tax collection ratio kami konsisten menurun selama lima tahun terakhir, menunjukkan upaya efisiensi yang berhasil. Jika dibandingkan dengan otoritas perpajakan di Asia maupun negara tetangga ASEAN, posisi kami sudah relatif efisien dibanding Filipina, India, dan China," jelas Bimo.
Berdasarkan catatannya, rata-rata cost of tax collection ratio Indonesia selama dua tahun terakhir berada di bawah satu persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Komponen utama dari cost of tax collection ini meliputi gaji dan tunjangan kinerja, belanja barang, serta belanja modal.
2. Rincian keperluan penambahan anggaran

Bimo mengatakan, tambahan anggaran ini difokuskan untuk pemeliharaan sistem, meskipun detailnya belum dirinci apakah termasuk pemeliharaan sistem Coretax atau tidak.
"Jadi, pagu indikatif 2026 sebesar Rp4,48 triliun kami tambah dengan kebutuhan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp 1,7 triliun untuk pemeliharaan sistem, sehingga totalnya menjadi sekitar Rp6,27 triliun," jelasnya.
Lebih rinci, mayoritas usulan tambahan anggaran dialokasikan untuk belanja barang senilai Rp1,18 triliun serta belanja modal sebesar Rp608,03 miliar. Penambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak, termasuk integrasi data, kebijakan pemajakan transaksi digital, serta program digitalisasi.
3. DJP tekankan pentingnya penambahan anggaran

Bimo juga menekankan pentingnya anggaran tambahan untuk pengawasan, penegakan hukum, penguatan kepercayaan publik, serta evaluasi kebijakan perpajakan. Penambahan anggaran terbesar diajukan untuk kegiatan integrasi data, yang meningkat dari Rp271,89 miliar menjadi Rp905,11 miliar, atau bertambah Rp633,22 miliar.
Sementara itu, dalam fungsi dukungan manajemen, pengadaan aset non-TIK naik dari Rp120,99 miliar menjadi Rp384,77 miliar. Tambahan anggaran juga dialokasikan untuk mendukung operasional kantor, yang meningkat dari Rp1,77 triliun menjadi Rp2,37 triliun, bertambah sekitar Rp600 miliar.
"Selain itu, dalam fungsi dukungan manajemen, kami mengalokasikan tambahan anggaran untuk operasional kantor dan pengadaan aset non-TIK," kata Bimo.
Target penerimaan pajak 2026 dipatok sebesar 10,08 persen hingga 10,54 persen dari produk domestik bruto (PDB). Untuk tahun ini, rasio pajak diperkirakan mencapai 10,03 persen dari PDB, sedikit di bawah target dalam APBN sebesar 10,24 persen.
Kontribusi terbesar terhadap rasio pajak pada 2025 diproyeksikan berasal dari penerimaan pajak sebesar 8,72 persen dari PDB, serta bea dan cukai sebesar 1,30 persen. Proyeksi penerimaan pajak tersebut masih di bawah target APBN sebesar sembilan persen. Sedangkan, realisasi bea dan cukai diperkirakan sedikit melebihi target yang sebesar 1,24 persen.