Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengatur penyempurnaan proses bisnis pengawasan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak berjalan sesuai ketentuan.
"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," bunyi SE tersebut dikutip IDN Times, Sabtu (18/7/2026).
Pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. DJP membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi tiga bagian, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
