Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Perkuat Pengawasan Pajak, Libatkan Babinsa
Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
  • DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 untuk memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak, mencakup wajib pajak terdaftar, belum terdaftar, dan pengawasan wilayah guna memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan.
  • Pengawasan dilakukan lewat kunjungan lapangan, pemanfaatan teknologi seperti web scraping dan remote sensing, serta kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi pajak.
  • DJP membedakan penelitian kepatuhan menjadi komprehensif, sederhana, dan otomatis agar pengawasan lebih efektif serta mendukung perluasan basis data dan peningkatan penerimaan pajak nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
DJP mau lebih jaga orang yang harus bayar pajak. Mereka bikin aturan baru supaya semua orang patuh. DJP kerja bareng Babinsa buat lihat siapa yang sudah dan belum bayar pajak. Ada yang datang ke tempat orang, ada juga pakai komputer dan teknologi. Sekarang mereka kumpul data biar tahu semua dengan jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengatur penyempurnaan proses bisnis pengawasan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak berjalan sesuai ketentuan.

"Dalam rangka pembinaan kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan sistem self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan," bunyi SE tersebut dikutip IDN Times, Sabtu (18/7/2026).

Pengawasan dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. DJP membagi pengawasan kepatuhan wajib pajak menjadi tiga bagian, yakni pengawasan wajib pajak terdaftar, pengawasan wajib pajak belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.

1. DJP awasi wajib pajak terdaftar hingga perluas basis data

ilustrasi pembayaran pajak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data maupun keterangan berdasarkan informasi yang dimiliki DJP. Pengawasan juga mencakup kewajiban atas objek pajak yang sudah maupun belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, wajib pajak yang belum terdaftar diawasi melalui kegiatan ekstensifikasi.

Selain itu, DJP melakukan pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data dan memperkuat penguasaan wilayah.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," tulis SE tersebut.

2. Pengawasan manfaatkan teknologi hingga jejaring informasi

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

DJP menjelaskan pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait untuk menemukan subjek dan objek pajak.

Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," tulis SE tersebut

Selain itu, pengawasan juga dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi seperti remote sensing dan web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta kerja sama perpajakan.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," bunyi SE tersebut.

3. Pengawasan dibedakan berdasarkan ruang lingkup penelitian

Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan baru tersebut, DJP mengatur peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan. Untuk wajib pajak terdaftar, dokumen rencana dan program pengawasan menjadi pedoman dalam melakukan penelitian kepatuhan material.

"Dokumen rencana dan program pengawasan disusun sebagai pedoman dalam melakukan penelitian kepatuhan material yang dibedakan berdasarkan ruang lingkupnya, yaitu penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis," tulis SE tersebut.

Sementara itu, pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar tidak hanya bertujuan untuk mendaftarkan wajib pajak, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah wajib pajak masuk dalam sistem DJP.

DJP menyebut kegiatan pengumpulan data menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas pengawasan, memperoleh data tambahan wajib pajak, memastikan penguasaan wilayah, serta memperkuat ekstensifikasi dan perluasan basis data.

"Penyusunan Surat Edaran ini diharapkan dapat mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan serta mendukung pencapaian penerimaan pajak yang optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis SE tersebut.

Editorial Team

Related Article